pasang iklan

Kajari Biak Tetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi di Supiori

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan 1 orang tersangka kasus korupsi di kabupaten Supiori, Papua, berinisial L.Y.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin Saragih, SH, pasca dilantik sejak 5 Juni 2020 lalu.


Kasus tersebut disebutkan telah menjadi atensi dan laporan pengaduan masyarakat, sehingga LY sudah ditetapkan tersangka setelah memenuhi semua unsur pemeriksaan.

Selain tersangka kasus korupsi terhadap oknum pejabat di pemkab Supiori, Erwin menegaskan sejak dipercayakan menjabat Kajari Biak Numfor, ia telah menerbitkan 3 Surat Perintah dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus korupsi di Supiori.

"Tersangka di kabupaten Supiori sudah diperiksa dan telah ditetapkan tersangka" kata Erwin seraya menjelaskannya, Kejari Biak Numfor komitmen untuk berantas korupsi wilayah kerja Kabupaten Supiori dan Biak Numfor, Jumat (23/7) melalui sambungan telepon.

Komitmen berantas korupsi merupakan bagian dari kepedulian Kejari Biak Numfor untuk menyelematkan uang rakyat, sebab apapun yang terjadi daerah Biak Numfor dan Supiori harus bersih dari korupsi. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery