pasang iklan

Rapat Koordinasi Soal Otsus, Wagup Minta Taati Asas Lex Specialis

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Rapat Koordinasi Gubernur Papua bersama Forum anggota DPD-DPR RI beserta stake holder Papua dan Papua Barat telah digelar pada Rabu, 12 Agustus 2020 di Swissbel Hotel Kota Jayapura, Papua. Rapat dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, Ketua MRP Timotus Murib, Perwakilan Kapolda Papua, dan sejumlah tokoh lainnya.

Rapat koordinasi tersebut guna mengevaluasi dan membahas tentang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyampaikan beberapa poin penting. Terutama mengenai penyamaan persepsi menyangkut Otsus. Karena menurut Klemen, sejak disahkannya UU Otsus sampai saat inimasih menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat.

Karena itu, aksi penolakan Otsus yang saat ini marak digaungkan masyarakat adalah hal yang wajar menurutnya. Justru respon tersebut membuka mata bahwa masyarakat Papua masih peduli akan masa depan Orang Papua. Karena itu, jika semua pihak sungguh-sungguh dan taat terhadap asas Otsus maka Otsus akan berhasil.

Klemen mengingatkan bahwa Otsus mengandung azas hukum lex specialis, hanya saja selama ini Otsus seperti tidak lex spesialis, maka yang terjadi ialah kebijakan yang tumpang tindih. Jika asas lex spesialis benar-benar diterapkan, maka UU lain tidak bisa mengalahkan UU Otsus karena aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Ungkap Klemen menegaskan.

Dalam konteks Papua berdasarkan UU No 21 tahun 2001, ia mengkritik bahwa pemerintah Pusat sering mengesampingkan UU Otsus.

“Menteripun mengesampingkan UU Otsus. Oleh sebab itu berbicara soal Papua perlu komprehensif agar lebih baik kedepan untuk mencapai tujuan bernegara. Jika UU Otsus adalah bagian dari kekhususan maka mengapa kebijakan afirmasi Otsus selama ini identik dengan uang, sementara tidak ada kewenangan.” Jelas Wagup.

“Jangan hanya kasih uang, kasih kewenangan. Dengan kewenangan yang luas maka Kepala daerah akan mencari jalan untuk menghasilkan uang dan membangun Papua.” Tambahnya.

Selain itu, Wagub menegaskan tingkat kemahalan daerah juga berdampak terhadap pengaturan kebijakan pembangunan bagi OAP. Maka kucuran dana Otsus menjadi tidak cukup untuk membangun Papua.

Namun, wagub tak mengesampingkan efek positif dari Otsus. Menurutnya hal yang patut disyukuri ialah bahwa Otsus juga memberikan peluang dan kesempatan bagi Anak-anak Papua untuk studi ke luar negeri dan bidang-bidang lainnya. Termasuk, sejak Otsus berlaku, orang Papua hampir sudah menjadi Pimpinan baik di eksekutif maupun di legislatif. Jika warga menolak, hal itu dianggapnya wajar, karena rakyat juga memiliki fungsi untuk mengawasi berlakunya UU Otsus.

Wagub menegaskan, dana Otsus akan dilanjutkan atau tidak di tanah Papua, kehidupan pemerintahan tetap harus berlangsung dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dibicarakan kelanjutan soal Otsus. Menurut wagub UU Otsus dapat disetujui di Papua jika semua UU tunduk terhadap UU Otsus Papua, kembali kepada asas Otsus yang sesungguhnya. yang terjadi selama ini ialah UU Otsus dilecehkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak patuh terhadap implementasi UU Otsus. (KR)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery