pasang iklan

Mantan Pansel DPR Otsus Hadiri Sidang TUN Jayapura

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Mantan ketua dan sekretaris panitia seleksi (Pansel) DPR otsus Frengky Umpain dan Dr. Yusuf Sawaki dihadirkan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN) Jayapura, Papua, Senin (12/10).

Sidang PTUN dipimpin oleh hakim ketua Yusuf Klemen, SH ini, pihak Penggugat diwakili kuasanya Advokat Yocelina Ana Rita Ohee, SH.

Majelis hakim secara bergantian menanyakan tentang status pansel DPR Otsus. 

"Kami kerja sesuai SK (Surat Keputusan) Gubernur Papua Barat, kami diangkat dan bekerja sampai tanggal 7 Juli 2020, kami menyerahkan hasil seleksi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat, sejak hari itu juga kami mengumumkan hasil dan kerja kami selesai yang mulia" terang Umpain kepada majelis hakim.

Advokat Yan Christian Warinussy, SH selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat kemudian menyerahkan salinan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 184.4-4/214/10/2019 tentang pembentukan panitia dan sekretaris Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024, tanggal 28 Oktober 2019.

Kata Warinussy, dokumen surat tersebut diserahkan asli dan foto copynya kepada Majelis Hakim untuk dipelajari. Majelis hakim baru mengetahui bahwa sekretariat panitia seleksi sudah tidak ada di alamat panggilan sidang, karena sesuai keterangan Frengky Umpain dan Yusuf Sawaki bahwa posisi kedua hadir di ruang sidang adalah sebagai mantan anggota pansel saja.

Persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim untuk membuat putusan sela menyikapi permohonan intervensi dari 4 (empat) calon anggota yang memberi kuasa hukum kepada Advokat Pieter P.Welikin.

Selanjutnya, majelis hakim TUN kemudian memberi kesempatan kepada penggugat memperbaiki beberapa kekurangan redaksional dalam gugatannya dan direnvoi atau diperbaiki di depan majelis hakim TUN.

"Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 22 Oktober 2020 mendatang dengan agenda menerima perbaikan surat kuasa dari Gubernur Papua Barat yang akan bertindak untuk dan atas nama Pansel sebagai Tergugat di PTUN Jayapura dan kemudian penyerahan Jawaban dari Tergugat di persidangan mendatang" tambah Warinussy kepada Jagapapua.com. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery