pasang iklan

Lagi, Pengedar Ganja Ditangkap Marampa Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menciduk pengedar Ganja kering seberat 800 gram yang sudah dibungkus rapi dalam plastik bening sebanyak 42 kantong di Marampa-Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada 27 November 2020 lalu.

Pengungkapan Narkoba merupakan wujud komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing untuk memberantas maraknya narkoba di wilayah hukum Polda Papua Barat, secara khusus di kabupaten Manokwari.

Terbukti salah seorang pengedar Ganja kelas kakap berinisial S (43 tahun) berhasil ditangkap ketika hendak melakukan transaksi.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP Adam Erwindi kepada awak media melalui siarang pers mengutarakan, tersangka S tertangkap ketika akan bertransaksi di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

“Barang bukti yang diamankan berupa ganja, handpone, dan mobil yang digunakan tersangka. Dengan jumlah barang bukti berupa ganja kering 800 gram, dimana kalau di rupiahkan sekitar 42 juta” kata Kabid Humas, Kamis (3/12).

Selain tersangka S, jelas AKBP Adam Erwindi bahwa, kini Polda Papua Barat masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya berinisial VB yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Atas perbuatannya, jelas Kabid Huamas, tersangka S dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka, kata Erwindi, dipidahkan seumur hidup dan denda 1 miliar. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery