pasang iklan

Dimulai Juli, Aktivitas Masyarakat Papua Dibatasi Pukul 8 Malam

JAGAPAPUA.COM - Pelaksana harian Gubernur Papua, Dance Yulian Flassy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang dimulai pukul 06.00 WIT hingga 20.00 WIT. Ketentuan tersebut akan dimuat dalam Surat Edaran yang akan dikeluarkan pada Kamis, 1 Juli 2021 esok.

Menurut Dance, pembatasan aktivitas tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk bagi para pelaku usaha.

"Hari kamis akan dikeluarkan edarannya. Ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat," terangnya, Rabu (30/6).

Selain itu, amanat surat edaran tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten maupun kota dalam menerapkan pemberlakukan pembatasan akivitas masyarakat. Pihak Satgas Covid-19 Provinsi Papua menekankan bahwa pembatasan tersebut akan diikuti sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dan Satpol PP akan menggelar operasi yustisi guna memastikan seluruh masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan dan protokol kesehatan Covid-19.

"Masih banyak masyarakat di Kota Jayapura yang berkerumun dan tak pakai masker. Kami akan menerapkan disiplin ketat, untuk menekan penyebaran COVID-19," ujarnya. (UWR)

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery