Penyerahan Dokumen Oleh Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.
Jakarta, JagaPapua.com – Perkara Pidana No 1373 di PN Jakarta Pusat atas nama Mispo Gwijanggge saat ini menjadi atensi banyak pihak. Langkah Forum Papua maupun Pansus Papua DPD RI juga makin kuat dalam melihat persoalan Mispo. Tim Hukum kemudian berharap MA dapat mengambil sikap untuk memindahkan kasus ini ke Wamena dengan alasan keamanan.
Berikut upaya yang dilakukan Tim Hukum:
Advokasi perkara pidana Mispo Gwijanggae yang merupakan warga Nduga, Papua, yang menjadi korban kriminalisasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resor Wamena. Adapun tujuan dari kertas pengarahan ini ialah untuk memberikan gambaran secara utuh tentang perkara pidana atas nama Mispo kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Kami berharap, melalui kertas pengarahan ini, DPD RI beserta alat kelengkapannya dapat mendesak pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan terhadap saudara Mispo atas tindak pidana pembunuhan yang memang tidak pernah dilakukan olehnya.
Fakta-Fakta ini kami susun berdasarkan informasi yang kami terima dari Mispo dan sumber-sumber lain:
1. Pada tanggal 1 Desember 2018, terjadi peristiwa peringatan hari kemerdekaan bangsa Papua yang bertempat di Gereja [xx]. Peristiwa peringatan tersebut dihadiri oleh Egianus Kogoya yang merupakan pimpinan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (“TPNPB-OPMâ€).
2. Tanggal 2 Desember 2018, 19 (sembilan belas) orang pekerja PT Istaka Karya (“PT Istakaâ€) ditembak oleh sekelompok orang bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua. Dalam kejadian tersebut, Egianus Kogoya menyatakan bahwa TPNPB-OPM bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
3. Pada tanggal [xx], Kepolisian Resor Wamena menangkap Mispo, karena Mispo dianggap mengenal Egianus Kogoya dan juga hadir dalam acara peringatan hari kemerdekaan bangsa Papua di Gereja [xx]. Padahal berdasarkan penuturan ibu dan keluarganya, Mispo tidak pernah hadir di acara peringatan tersebut.
4. Selain itu, berdasarkan keterangan dari keluarganya, pada tanggal 1 Desember 2018, Mispo tidak dapat berjalan karena kakinya sedang sakit, sehingga tidak mungkin dia dapat meninggalkan rumahnya.
5. Bahwa Mispo baru dapat berjalan keluar dari rumahnya pada tanggal 3 Desember 2018 untuk menyusul ibu dan keluarganya yang mengungsi ke hutan belantara bernama Tiawagi Tiom akibat peristiwa yang tidak kondusif di Kabupaten Nduga.
6. Sebagai tambahan, Mispo tidak bisa berbahasa Indonesia, dan berdasarkan informasi dari keluarganya, Mispo lahir pada tahun 2003 setelah peristiwa Wamena berdarah.
Kejanggalan:
Berdasarkan temuan TIM ADVOKASI PAPUA, dalam penanganan perkara Mispo oleh penyidik, kami menemukan hal-hal berikut:
1. Tidak jelas apa motivasi penyidik menangkap Mispo. Ketika kami melakukan pendampingan, Mispo tidak pernah tahu dan tidak pernah mengenal Egianus Kogoya maupun terlibat dalam TPNPB-OPM.
2. Dalam berkas perkara, kami tidak menemukan identitas Mispo, namun dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa saat ini Mispo berusia 20 (dua puluh) tahun.
3. Penyidik mengetahui bahwa Mispo tidak bisa berbahasa Indonesia, namun dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah memberikan penerjemah bagi Mispo.
4. Sepanjang pemeriksaan, Mispo tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum. Menurut pengakuan Mispo, penasihat hukum baru bertemu Mispo setelah pemeriksaan selesai.
5. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kuasa hukum Mispo di penyidikan, berita acara rekonstruksi terhadap Mispo dipalsukan oleh penyidik.
6. Dalam setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Mispo tidak pernah memberikan keterangan maupun penjelasan, jawaban selalu iya.
7. Penyidik tidak pernah memeriksa sidik jari Mispo pada barang bukti yang diduga dilakukan oleh Mispo dalam melakukan tindak pidana.
8. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 233/KMA/SK/XI/2019 (“KMA No. 233/2019â€) yang memidandahkan proses persidangan perkara pidana Mispo dari Pengadilan Negeri Wamena ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan keamanan.
Analisa :
Berdasarkan penjelasan dan kejanggalan atas penanganan perkara Mispo, TIM ADVOKASI PAPUA, menilai bahwa perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik dan penuntut umum. Selain dipaksakan, kami juga berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak Mispo untuk mendapatkan penterjemah. Oleh karena Mispo tidak memahami maksud pertanyaan dari penyidik, hal ini berakibat pada keseluruhan fakta pada kasus ini, yang berarti keseluruhan fakta yang disusun oleh penyidik dan Penuntut Umum adalah tidak benar.
Selain itu, Pengenaan Pasal 340 KUHP kepada Mispo, yang ancaman maksimal hukumannya adalah pidana mati, telah menurunkan kepercayaan masyarakat sipil dan masyarakat Nduga, Papua kepada pemerintah. Hal ini dikarenakan, banyak kalangan yang berpendapat bahwa Mispo tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap 19 (sembilan belas) orang pekerja di Jalan Trans Papua, Kabupaten Nduga, Wamena. Sehingga, dengan mempertimbangkan fondasi fakta yang lemah, kami berpendapat sudah seharusnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia menaruh perhatian pada perkara ini dan menghentikan penuntutan terhadap perkara Mispo.
Sehubungan dengan pemindahan proses persidangan perkara Mispo dari Pengadilan Negeri Wamena ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghilangkan akses pembelaan bantuan hukum secara maksimal kepada Mispo. Hal ini dikarenakan Mispo tidak dapat mengajukan saksi yang meringankan mengingat, saksi-saksi yang meringankan tersebut berdomisili di Wamena, Papua, dan Mispo sulit mengajukan saksi-saksi tersebut karena kendala akses dan biaya.
Saran: Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menyarankan agar Jaksa Agung segera menghentikan perkara ini. Jika penyidikan maupun penuntutan tetap dilangsungkan, kami merekomendasikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memproses penuntutan Mispo sebagai anak yang berhadapan dengan hukum serta merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan proses persidangan pidana terhadap Mispo di Pengadilan Negeri Wamena. (JP/Tim Redaksi)
https://interpharm.pro/# what is the best pharmacy in canada
canadian online drug store - internationalpharmacy.icu Always stocked with the best brands.
Share This Article