pasang iklan

Koalisi Masyarakat Desak Bentuk Tim Investigasi Ke Intan Jaya

Papua, JagaPapua.com – Tinggal 2 (dua) hari lagi umat nasrani sedunia akan merayakan acara natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya. Sekalipun demikian sampai saat ini hak atas rasa aman masyarakat sipil Intan Jaya sedikit terganggu akibat adanya pengerahan pasukan TNI dan Polri sejak tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019.

Pengerahan itu mengunakan helikopter milik TNI dan Polri yang langsung menuju Intan Jaya yang dikirim melalui Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. Tujuan mereka ialah ke Kabupaten Intan Jaya yang akhirnya saling tembak antara TNI dan Polri VS TPN-OPM. Diatas situasi itu, sampai saat ini belum diketahui dengan pasti apa misi utama pengerahan pasukan ke wilayah Kabupaten Intan Jaya. Namun yang pasti kedua pihak saling tembak menembak dan sudah ada korban jiwa yang berjatuhan.

Dengan melihat waktu perayaan hari raya Natal yang tersisa 2 (dua) hari lagi sehingga yang dikhawatirkan adalah masyarakat sipil Intan Jaya yang beragama nasrani tidak dapat mengunakan kebebasannya untuk berkumpul dan beribadah merayakan acara natal yang jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2019.

Terlepas dari kondisi itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sampai saat ini masyarakat sipil di Kampung Bulagi dan Kampung Igumba telah mengungsi ke kampung-kampung tetangga.Saat ini dikedua kampung ditempati oleh aparat kemanan negara. Untuk diketahui bahwa di kabupaten Intan Jaya, ada 8 Distrik dan 97 kampung.

Berdasarkan pada kondisi hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal yang aman dan kebebasan untuk beribadah sesuai keyakinan serta kondisi HAM masyarakat sipil Intan Jaya yang bakal terlanggar, maka pada tanggal 20 Desember 2019 Natalis Tabuni selaku Bupati Kabupaten Intan Jaya mengunakan kewenangannya menerbitkan “Surat Edaran Nomor : 300/212/BUP tentang Peningkatan Stabilitas Kemanan dan Pesan Natal Menjelang Perayaan Natal 25 Desember 2019 dan Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2020 Di Wilayah Kabupaten Intan Jaya” yang didalamnya termuat 5 poin dimana secara khusus ditujukan “kepada TPN/OPM (KKSB) dan kepada Aparat TNI/Polri untuk meninggalkan wilayah hukum kabupaten Intan Jaya”.

Melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Intan Jaya secara langsung menunjukkan kondisi wilayah kabupaten Intan Jaya yang berada dalam kondisi darurat kemanan dan sekaligus darurat HAM khususnya hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal yang aman, kebebasan berkumpul dan beribadah sesuai dengan keyakinan.

Pada asasnya “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusiasebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan” (Pasal 2 , UU No 39 Tahun 1999).

Sikap Bupati Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat edaran diatas merupakan bagian langsung dari implementasi dari asas dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan pasa pasal 2, UU Nomor 39 Tahun 1999. Atas dasar itu, semestinya sikap Bupati Kabupaten Intan Jaya tersebut diikuti oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua sebab “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

Berdasarkan sikap diam Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua dalam melihat kondisi Intan Jaya menunjukan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua sedang mengabaikan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sesuai ketentuan : “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia” (Pasal 71, UU No 39 Tahun 1999).

Pada prinsipnya Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945) sehingga mewajibkan semua tindakan pemerintah termasuk aparat kemanan negara berdasarkan hukum. Pertanyaannya adalah apa dasar hukum pengerahan pasukan TNI dan Polri ke kabupaten Intan Jaya sejak tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019 tersebut. Apakah berkaitan dengan Operasi BKO nusantara yang dimulai sejak bulan Agustus 2019 dengan tujuan untuk pengamanan objek vital negara ataukah bagian dari pengamanan menjelang tanggal 1 Desember 2019 sesuai dengan kalender Kamtibmas Polda Papua ataukah operasi pengamanan natal yang dimulai sejak tanggal belasan bulan desember 2019.

Terlepas dari itu, dengan melihat pengerahan pasukan TNI dan Polri ke Papua pada bulan pertengahan agustus 2019, awal September 2019, akhir November 2019 dan pertengahan Desember 2019 maka pertanyaannya adalah : “apakah wilayah Papua telah menjadi Wilayah Darurat Militer ataukan Darurat Sipil” sebab jumlah TNI dan Polri baik organik dan non organik di tanah Papua telah mencapai puluhan ribu personil.

Dengan melihat adanya pengerahan anggota TNI ke Kabupaten Intan Jaya sejak tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019, semestinya mekanismenya mengacu pada kebijakan “Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI” sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagai berikut :

Pasal 18

(1)  Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI.

(2)  Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.

Mengingat sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait dasar hukum pengerahan anggota TNI dan Polri ke Kabupaten Intan Jaya serta tidak adanya implementasi Pasal 18, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam pengerahan dan pengunaan TNI maka dapat disimpulkan bahwa negara melalui pemerintah sedang melakukan “Operasi militer Ilegal Di Kabupaten Intan Jaya”.

Berdasarkan pada fakta terengutnya hak atas rasa aman yang dimiliki oleh masyarakat sipil Intan Jaya serta terlanggarnya hak atas tempat tinggal aman masyarakat sipil Intan Jaya dan apabila berdampak pada terbatasinya kebebasan berkumpul dan beribadah untuk merayakan hari raya natal pada tanggal 25 Desember 2019 bagi masyarakat sipil Intan Jaya maka jelas-jelas menunjukan fakta hukum “Negara Melalui Aparat Kemanan telah melakukan Pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil Intan Jaya”.

Atas dasar itu maka kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua dan Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Intan Jaya Kota Studi Jayapura menegaskan kepada :

  1. Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Propinsi Papua wajib mengimplementasikan Prinsip “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945) dengan cara memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menghentikan Operasi Militer Ilegal di Kabupaten Intan Jaya;
  2. Ketua DPR RI wajib mengimplementasikan Prinsip “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945) dengan cara mengunakan kewenangannya pada Pasal 18 ayat (3) UU No 34 Tahun 2004 memerintah Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Operasi Militer Ilegal di Kabupaten Intan Jaya;
  3. Gubernur Propinsi Papua, DPRP dan MRP Segera Bentuk Tim Investigasi dan Diturunkan Ke Kabupaten Intan Jaya Dalam Rangka Melindungi HAM Masyarakat Sipil Intan Jaya;
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) segera membentuk Tim Independen dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya untuk memastikan masyarakat sipil Intan Jaya dapat berkumpul dan beribadah merayakan perayaan natal pada tanggal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan damai;
  5. Seluruh Pemimpin Agama di Indonesia secara umum dan Papua secara khusus segera mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Propinsi Papua, Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih menghargai kebebasan berkumpul bagi masyarakat sipil Intan Jaya untuk beribadah merayakan merayaan Natal tanggal 25 Desember 2019 dengan damai sebagai wujud implementasi pasal 28e ayat (1), UUD 1945.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semoga masyarakat sipil Intan Jaya dapat merayakan hari raya Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 1 Januari 2020.

Hormat Kami,

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua  & Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Intan Jaya Kota Studi Jayapura

Emanuel Gobay, S.H., MH

(Kordinator Tim Litigasi Komasi Papua)

Agustinus Ugipa

(Senior IPMI-I Kota Studi Jayapura)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery