pasang iklan

Ini Kronologis dan Proses Hukum Kasus Mispo Gwijangge

Papua, JagaPapua.com – Berikut kronologi dan proses hukum kasus Mispo Gwijangge;

1. Tersangka atas nama Mispo Gwijangge ditangkap pada tanggal 11 Mei 2018 bersama dua orang Tersangka lainnya atas nama Egianus Kogoya dan Rambo Lokbere. Namun kemudian kedua nama tersebut menurut informasi sudah tidak lagi dilanjuntukan proses hukumnya. Sedangkan Tersangka Mispo Gwijangge proses hukumnya berlanjut hingga saat ini.

2. Ketiga Tersangka tersebut di kenakan pasal berlapis pembunuhan. Pertama, Pasal 340 KUHP Subsidaer Pasal 338 KUHP. Kedua Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2, 4 KUHP. Ketiga, Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 1,2,3 KUHP. Keempat, Primer Pasal 328 KUHP Subsidaer Pasal 333 Ayat (1), (2), (3) KUHP. Kelima Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 Tentang Mengubah “Ordonnatietijdelijke Benzondere Starafbepalingen” ( STBL.1948 Nomor 17) dan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1948. Keenam Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP. Pasal tersebut dikenakan terhadap 3 Tersangka dengan adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Nduga Terhadap 31 karyawan PT Istaka Karya yg saat itu sedang mengerjakan proyek jalan.

3. Tersangka adalah anak dari 4 bersaudara dalam keluarga dan setiap hari pekerjaaan Tersangka adalah sebagai tani dan tidak sekolah.

4. Tersanga diduga sebagai Pelaku peristiwa pembunuhan terhadap 17 Karyawan PT. Istana Karya di Gunung Kabo pada 2 Desember 2018, berbatasan antara distrik Dal dan Distrik Yigi.

5. Tersangka  pada akhir bulan November, satu minggu sebelum masuk pada bulan Desember berada di rumah (honai)  di kampung Yigi di Nduga. Pekerjan sehari-hari Tersangka berkebun dan mencari kayu bakar. Pada bulan November saat membelah kayu bakar, Kaki Tersangka terkena Kapak dan mengalami luka, sehingga saat itu Terdakwa tidak bisa berjalan.

6. Setelah terjadi peristiwa pada tanggal 2 Desember 2018, pada tanggal 3 Des 2018 melakukan penyerangan di Pos Batalion 756 Wimanesili di Distrik Mbua. Pada tanggal 4 Desember 2018 dilakukan Operasi dan Penyisiran oleh Aparat kepolisian maupun TNI, sehingga hampir semua Masyarakat Nduga memilih mengungsi, termasuk Tersangka juga ikut memilih untuk mengungsi keluar dari distrik Yigi. Sekalipun ia sedang mengalami sakit ditelapak kaki yang terkena kapak, luka yang dialami Tersangka diikat dengan baju robek, lalu lari mengejar keluarga dan orang tua yang juga saat itu lari ke Distrik Kwijawagi Kabupaten Lani Jaya.

Tersangka juga ikut mengungsi  dengan keluarga Distrik Kwijawagi, Kabupaten Lanny Jaya hingga bulan Maret 2019. setelah beberapa hari kemudian Mispo datang ke Wamena Kabupaten Jayawijaya, Kepada saudara perempuan Tersangka yang tinggal di kampung Mengapura Distrik Hebuba.

7. Setelah tiba di Wamena Tersangka tinggal bersama saudara perempuannya ( kakak ). Di Kampung Mengapura distrik Hebupa, Pada tanggal 10 Mei 2019 teman Tersangka yang bersama sama tinggal di rumah saudara Tersangka mendapat telpon dari orang yang tak dikenal dan menyuruh Tersangka bersama temanya mengambil uang, setelah mereka menerima telpon Tersangka dan kakak laki-laki datang ke Pasar Sinakma.

Sementara tersangka dan kakaknya sedang menunggu sambil makan pinang di pinggir jalan dipasar Sinakma pada siang hari. Tiba-tiba kurang lebih 5 anggota polisi  mengunakan mobil Polres Jayawijaya, parkir didepan Tersangka dan temannya yang sedang berdiri. Tanpa menunjukan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka, ia ditodong dengan moncong senjata, dan dipaksakan naik dalam mobil.

Sambil di jaga dengan sangat ketat,  Tersangka dan kakaknya membawah mereka ke Polres Wamena. Pemeriksaan dilakukan dengan rutin 1 x 24 Jam. Keesokan harinya penyidik diterbitan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat Tersangka  ditangkap yang ada pada diri Tersangka hanya satu buah dompet kosong, dompet tersebut tidak terdapat uang maupun Kartu Identitas Tersangka.

8. Tersangka diperiksa di Polres Jayawijaya, dengan upaya pemaksaan untuk mengaku sambil dipukul di bagian otak kecil. Tersangka tidak didampingi oleh Penasehat Hukum maupun penerjemah padahal ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, hukuman mati maupun seumur hidup, dan Tersangka tidak didampingi penerjemah saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

9. Rekonstruksi yang dilakukan terhadap Tersangka di Polres Jayawijaya tanpa didampingi Pengacara dan penerjemah, sehingga yang tersangga hanya menjawab dengan hanya mengangguk – anggukan kepala mengikuti perintah yang dilakukan oleh aparat.

10. Setelah penangkapan, pemeriksaan dan penahanan Tersangka penyidik tidak melakukan kordinasi dengan keluarga terkait umur Tersangka. Saudara laki laki Tersangka berumur 16 tahun atau 14 Tahun menurut informasi dari keluarga Tersangka.

11.Tersangka  menyampaikan pernah bekerja di Perusahaan PT. Istaka Karya, selama satu bulan setiap hari mengumpulkan pasir dan menapis pasir, Ia bekerja selama satu bulan saja, setelah satu bulan kemudian Tersangka berhenti dan tidak bekerja lagi. dan memilih untuk berkebun membantu orang tua di Kampung.

12. Tersangka adalah orang dari Kampung, lahir dan besar di kampung Swenem Kabupaten Nduga. Ia besar disana dan tidak sekolah, sehingga pada saat penyelidikan Tersangka tidak bisa berbicara dan mengerti Bahasa Indonesia dengan lancar.

13. Penasehat Hukum selalu datang kepada Kasat Reskrim untuk meminta Berita Acara Pidana ( BAP) terkait Kasus Mispo, Kasat reskrim selalu menolak dan tidak mau memberikannya.

14. Setelah Tersangka diperiksa 1 x 24 Jam, tanpa didampingi penasehat hukum kemudian Penyidik mencari Penasehat Hukum Mispo Gwijangge, pada tahap ke dua.

15. Pada saat penangkapan tersangaka, penyidik tidak menunjukan surat perintah Penangkapan terhadap saudara Mispo Gwijangge. Surat perintah penangkapan dikeluarkan, setelah Mispo ditangkap dan diperiksa.

16. Polisi memukul Mispo Gwijangge mengunakan Popot senjata, dibagian otak kepala belakang, dengan senjaya untuk menghancurkan daya pikir memori tersangka.

Ketika Penasehat Hukum berkomunikasi dengan Tersangka, didampingi oleh kakak perempuan Tersangka untuk diterjemahkan dalam bahasa daerah oleh kakak perempuannya dalam setiap komunikasi. Hal itu saat Penasehat Hukum bertemu dengan saudara Mispo di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jayawijaya, ditemani oleh kakaknya untuk dapat menerjemahkan dalam Bahasa Nduga.

Alasan sampai dengan sidangnya tidak berlanjut ialah karena Jaksa yang menangani perkara tersebut mutasi.

Kami Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM mendampingi Mispo Gwijangge Tanggal 22 November 2019.

Dua Minggu sebelum keberangkatan Tersangka ke Jakarta, kami terus mendatangi Kejaksaan Negeri Wamena, untuk bertemu dengan jaksa yg bersangkutan. Kebetulan Kasus Mispo sendiri di tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wamena bersama Kasipidum. kami baru bertemu Jaksa tersebut pada tanggal 11 Desember 2019.

Beliau mengatakan kasus tersebut dialihkan sidangnya ke daerah lain karena faktor keamanan. Sehingga Mereka, pihak kejaksaan sendiri menunggu Surat dari MA terkait penetapan daerah sidangnya. Penetapan tersebut turun pada tanggal 15 Desember 2019. Karena perpanjangan penahanannya dari Kejaksaan habis tanggal 26 Desember 2019, sehingga Jaksa kerja cepat dan membawa Tersangka ke Jakarta Pada hari Rabu, 18 Desember 2019 pada pukul 08.00 WIT dengan pesawat Hercules  Wamena-Timika- Jakarta.

Bahwa keberangkatan Tersangka  ke Jakarta tidak disampaikan ke pihak keluarga. Pada tanggal  17 Desember 2019 Keluarga  hendak menjenguk Tersangka di Lapas Wamena tapi tidak bertemu dengan Tersangka. Keluarga pun menghubungi kami selaku Penasihat Hukum.

Kami bersama Keluarga bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyampaikan jika ingin membawanya ke Jakarta, akan disampaikan kepada keluarga karena posisi saat itu tiket penuh, namun penilaian kami tiket sudah ada untuk tanggal 18 Desember 2019. Namun JPU tidak menyampikan hal ini bisa terbaca saat Tersangka Mispo G sudah dibawa ke Rutan Polres sementara untuk menunggu tiket.

Mispo Gwijangge diberangkatkan dari Wamena dan pukul 08.00 WIT dari Wamena-Timika- Jakarta dengan Pesawat Hercules. Tiba di Jakarta pukul 19.00 WIB dan Tersangka dititipkan di Rutan Salemba Jakarta Pusat namun ditolak sehingga Tersangka di Titipkan di Lapas Salemba Kelas II Jakarta Pusat. Bahwa Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarata Pusat Tanggal 19 Desember 2019 dan Penetapan Sidang Pada tanggal 6 Desember 2019.

Selanjutnya tanggal 6 Januari 2020 Sidang Perdana Kasus Wamena a/n Terdakwa Mispo Gwijangge dengan No. Perkara : Mispo Gwijangge 1375/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dengan dikenakan Pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsidier Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1)  Ke- 1 KUHP Lebih Subsidier Pasak 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sidang Telah dilaksanakan Senin Tanggal 6 Januari 2020 pukul 15.15 WIB-16.34 WIB di PN Jakarta Pusat dengan dihadiri:

  1. Hakim Ketua Makmur, S.H., M.H
  2. Hakim Anggota I : Jhon Tony Hutauruk, S.H., M.H
  3. Hakim Anggota II : Abdul Kohar, S.H., M.H

Dengan JPU : Ricardo Arnesius S.H ( Kasipidum Kejaksaan Wamena)

Penasehat Hukum :

  1. Tigor G. Hutapea, S.H
  2. Michael Himan, S.H., M.H
  3. Mersi F. Waromi, S.H

Panitera Pengganti : Irwan Fathoni, S.H., M.H

Terdakwa : Mispo Gwijangge

Agenda Sidang Adalah Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum. Berita Acara Persidangan saat itu terdapat beberapa hal yg menjadi argumen Penasehat Hukum diantaranya :

  1. Terdakwa belum menerima Surat Dakwaan hingga persidangan perdana
  2. BAP sampai dengan persidangan juga belum diterima oleh Terdakwa
  3. Permintaan Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim terhadap JPU menghadirkan Penerjemah Bahasa, dalam hal ini Bahasa Nduga

Dari ketiga alasan tersebut Penasehat Hukum berargumen agar sidang tidak dilanjutkan hingga tersedianya bantuan Penerjemah untuk memperlancar proses persidangan dan memaksimalkan pembelaan terhadap klien. Mengingat Terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.

Dari beberapa hal di atas terkait Dakwaan karena Terdakwa belum mendapatkan dokumen tersebut, Hakim dalam hal ini ketua Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk memberikan dokumen tersebut di dalam ruang sidang.Selanjutnya terkait Pembacaan Dakwaan  oleh JPU, Penasehat Hukum berpendapat untuk tidak membacakan dakwaan tersebut hingga ada penerjemah, namun setelah melalui perdebatan antara Penasehat Hukum, Jaksa maupun Hakim sehingga hakim memutuskan untuk membacakan Dakwaan tersebut, sedangkan alasan JPU adalah Terdakwa lancar lancar saja bisa berbahasa Indonesia, namun ada beberapa hal yang disampaikan/ditanyakan kepada Terdakwa dijawab tidak sesuai dengan pertanyaan.

Sehingga Hakim memutuskan agar sidang Pembacaan Dakwaan Tetap dibacakan namun, jika perkembangan hasil pembacaan tidak dimengerti, Hakim memutuskan untuk tetap menggunakan jasa penerjemah, sehingga hakim memutuskan JPU menyediakan Penerjemah, namun JPU menolak karena tidak dapat mengupayakan jasa penerjemah, dan akhirnya Hakim memutuskan Penasehat Hukum menyediakan penerjemah pada persidangan berikut sebelum Agenda Eksepsi, sehingga atas permintaan Penasehat Hukum  menyediakan jasa penerjemah direspon baik oleh JPU tidak keberatan jika Penasehat Hukum menyediakan Penerjemah. sehingga tugas Penasehat Hukum dalam persidangan berikut tanggal 13 Jan 2020 Agenda Eksepsi, Jasa penerjemah sudah harus ada utnuk memperlancar proses persidangan.

Hal terakhir terkait  BAP, Pada awalnya Penasehat Hukum melakukan permintaan BAP namun tidak direspon oleh JPU, sehingga pada persidangan hari ini Hakim langsung memerintahkan untuk BAP diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukum, namun Penasehat Hukum  akan bisa mendapatkan BAP tersebut pada keesokan harinya Selasa 7 Januari 2020.

Bahwa sidang ditunda pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2020 di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendatangkan Penerjemah dan Eksepsi.

Kelanjutan Persidangan

Penasehat  Hukum   Kualisi : Bahwa kelanjutan dari Persidangan Mispo Gwijangge pada tanggal 13 Januari 2020 dengan agenda kehadiran Penerjemah dan pembacaan keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun Pada persidangan hari Senin tanggal 13 Januari 2020 Terdakwa/Penasehat Hukum tidak membacakan Eksepsi ( Keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU) karena kuasa hukum baru menerima Berkas Acara Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020.  sehingga dalam waktu singkat tersebut Kuasa Hukum Terdakwa belum dapat menyiapkan Surat Eksepsi sebagai keberatan terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum. Sidang Mispo Gwijangge akan dilanjuntukan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020.

Langka Kejaksaan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya

Langka yang diambil Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, terhadap Mispo Gwijangge sangat mengecewakan terhadap keluarga Tersangka. Pada 18 Desember 2019, saudara Mispo Gwijangge diberangkatkan ke Jakarta.

Keberangkatan saudara Mispo dengan diam-diam,  Kejaksaan Negeri Wamena, tidak pernah memberikan surat pemberitahuan atau lisan kepada keluarga Tersangka, bahwa Mispo akan diberangkatkan ke Jakarta.

Suatu ketika penasehat hukum dan Keluarga melakukan kujungan terhadap Tersangka yang sedang ditahan ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II Kabupaten Jayawijaya, dan kemudian menurut petugas lembaga Mispo sudah dibawah keluar dari lembaga. Setelah Penasehat Hukum dan Keluarga pendapat informasih bahwa Mispo di bawah keluar, mereka datang ke Kajaksaan dan ketemu Kasihum.

Menurut Kasihum Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya ia menjelaskan bahwa Mispo sedang menunggu tiket di Polres Jayawijaya. setelah keluarga mendengar akan hal itu keluarga Tersangka kaget, karena tidak pernah diberitahukan terkait keberangkatan Tersangka.

Pandangan dan Penilain Pembela Hak Asasi Manusia dan Gereja

  1. Proses hukum terhadap kasus Mispo Gwijangge penuh dengan rekayasa
  2. Kejaksan Negeri Wamena, sangat tidak professional dan mempersulit penasehat hukum dan keluarga
  3. Hak-hak Tersangka tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik dan kejaksaan Negeri Wamena, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHAP ).
  4. Penyidik Polres Jayawijaya mempersulit Penasehat hukum, karena BAP tidak pernah diserahkan kepada Penasehat Hukum.
  5. Penyidik Polres Jayawijaya dan Kejaksaan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya, mempersulit Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi, yang meringankan Tersangka dalam persidangan.
  6. Menurut kami kasus Mispo, banyak rekayasa, sehingga untuk menghilangkan jeyak Mispo dengan sengaja di kirim ke Jakarta.

Berikut biodata tersangka :

Nama  Lengkap                  : Mispo Gwijangge

Jenis Kelamin                     : Laki- Laki

Tempat, Tanggal Lahir    : Suwenem, 1999

Umur                                    : 20 Tahun

Agama                                  : Kristen Protestan

Pekerjaan                           : Tani

Alamat                                  : Kampung Suwenem Distrik Yogi Kab. Nduga/ Megapura Wamena, Papua

Pendidikan                         : Tidak Sekolah

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Ernastcop

    Many thanks. I like it! essay writing services writing a narrative essay admission essay service

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery