MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infastruktur (DTI) tahap I sudah ditransfer ke Rekening Kas Daerah Umum (RKUD) masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat. Kabar gembira ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Muhamad Lakotani.
“Untuk tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022, sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing pemda,” ujar Lakotani di Manokwari, dilansir dari Antara, Selasa (26/4/2022).
Oleh sebab itu, ia meminta kepada setiap pemda agar segera menindaklanjuti penggunaan dana tersebut untuk menjawab kebutuhan orang asli Papua (OAP). Ia menyebut dana yang digunakan pemprov untuk hibah, bansos, ekonomi dan pendidikan selama ini juga bersumber dari Dana Otsus.
Selain itu, Lakotani juga menjelaskan tentang regulasi baru terkait pengaturan, pembagian dan transfer Dana Otsus berdasarkan UU Otsus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Diantaranya, pemerintah kabupaten/kota akan menerima transfer dana Otsus langsung dari pemerintah pusat tanpa melalui pemprov Papua Barat.
“Mulai tahun 2022 ini transfer dana Otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah provinsi, tapi ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing pemda kabupaten dan kota sebesar 70 persen. Sedangkan 30 persen ditransfer ke pemda provinsi,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Lakotani, mulai tahun ini Pemprov juga akan melakukan penyesuaian bantuan berdasarkan dengan persentase anggaran yang diterima oleh Pemprov.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022. Total dana tersebut dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp27,24 triliun dan untuk Papua sebesar Rp57,41 triliun.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Adriyanto merinci anggaran untuk Papua dan Papua Barat di 2022 tersebut terdiri dari Rp12,9 triliun dana otonomi khusus (otsus), dana tambahan infrastruktur (DTI), dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp50,2 triliun, dan belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp21,6 triliun. (UWR)
Share This Article