Kemendagri Siapkan DIM RUU DOB Papua, Ini Tahapan Selanjutnya

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tiga provinsi baru di Papua.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menyebut pihaknya telah menerima ketiga RUU tersebut lengkap dengan naskah akademiknya dari Sekretariat Negara.

"Posisinya baru hari ini saya terima dari Sekretariat Negara, ada tiga tumpuk di meja saya ini baru diterima. Setelah ini kami akan membuat daftar inventarisasi masalah berkaitan tiga provinsi baru tersebut," ujar Valentinus seperti dikutip dari Republika, Selasa (26/4/2022).

Dalam menyusun DIM ini, Valentinus menyampaikan Kemendagri akan melibatkan kementerian/lembaga terkait termasuk masyarakat sipil. Valentinus juga menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya pasca penyusunan DIM selesai dilakukan.

DIM kemudian akan dikirimkan kembali kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Selanjutnya, berdasarkan DIM tersebut, akan dikeluar surat presiden (Surpres) yang ditujukan kepada DPR. DPR akan melaksanakan sidang guna menindaklanjuti hal tersebut.

Lebih lanjut, Valentinus menyampaikan Kemendagri akan berpegang pada daftar inventarisasi masalah yang dibuat. Menurutnya, pembahasan tiga RUU tersebut tetap perlu dilakukan untuk proses klarifikasi dan menyamakan pandangan.

Valentinus menyebut pembahasan RUU juga penting untuk menjawab pro-kontra yang muncul di tengah masyarakat. Sedangkan mengenai adanya pengajuan uji materil UU Otsus yang sedang berjalan di MK, Valentinus mengatakan pemerintah akan terus melakukan pembahasan DOB di Papua dan pemerintah siap melaksanakan hasil apapun yang diputuskan MK.

"Semua harus kita persiapkan, kalau tidak dipersiapkan, kita tidak boleh tersendat dengan hal-hal yang kita anggap itu bisa, ini masalahnya kesejahteraan rakyat, bukan orang per orang," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Valentinus mengakui bahwa pemekaran wilayah Papua kali ini berasal dari pusat (top-down) dan bukan merupakan usulan dari daerah (bottom-up). Sedangkan untuk penyusunan RUU beserta naskah akademiknya diambil alih DPR RI.

Sebelumnya, DPR telah mengirimkan 3 RUU terkait pembentukan DOB di Papua yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah beserta naskah akademiknya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara.

Presiden kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk mewakili pemerintah mengawal proses pembentukan UU mengenai DOB di Papua. Ia juga menyebut, tujuan dari pemekaran wilayah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI asal Papua Yan P. Mandenas menyampaikan bahwa pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan terus berjalan meski menuai pro-kontra. Menurut Yan Mandenas pro dan kontra terkait pembentukan DOB merupakan suatu hal yang biasa terjadi.

“Pro dan kontra adalah hal biasa. Namun, kebijakan pemerintah tetap berjalan,” tegas Yan dalam siaran pers pada Minggu (24/4/2022).

Selain itu, DPR RI juga telah mengesahkan RUU pembentukan tiga DOB di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dan telah dikirim kepada Presiden. Ketiga RUU tersebut telah sah menjadi usul inisiatif DPR RI.

Yan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan akan melakukan pembahasan  Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang pemekaran wilayah. Menurutnya, Pembahasan RUU tentang DOB ini kemungkinan akan berlanjut di tahun 2023. Bahkan ia menyebut rencananya akan ada 7 provinsi di tanah Papua.

“Slot yang dikasih berdasarkan kemampuan fiskal negara hanya bisa membantu pemekaran wilayah di tiga provinsi baru, untuk tahun 2023. Kami bisa resmikan sehingga nanti desain panjangnya ada 7 provinsi di Papua. Sisanya menyusul,” kata Yan. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1488)