Dr. Filep Wamafma, Chairperson of Papua Special Committee (Picture/Fren)
JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma meminta tegas kepada Polri khususnya Polda Papua Barat untuk tidak berlebih-lebihan dalam menyampaikan informasi rencana Polri membatasi atribut yang akan dipakai masyarakat menyongsong HUT Pekabaran Injil ke 165 tanggal 5 Februari 2019 mendatang.
“Kami minta Polri untuk menjelaskan model atribut seperti apa agar jelas. Jangan sampai atribut budaya dipakai tetapi kemudian itu dianggap larangan oleh pihak Kepolisianâ€, tegas Filep Wamafma di Gedung DPD RI pada rabu (29/01) menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media masa lokal.
Ia menjelaskan, pernyataan Kapolres Manokwari, Deddy Foury Millewa seperti dilansir Arfaknews.com, seolah-olah masyarakat ingin menggunakan atribut terlarang pada saat pelaksanaan HUT tersebut.
“Kalau pernyataan seperti itu nantinya meresahkan masyarakat sendiri. Padahal, belum tentu akan ada warga masyarakat yang menggunakan atribut terlarang. Ini kan baru asumsi Polisi. Dan kalau Polri sudah bicara seperti itu, kita bisa menduga bahwa Polri telah memiliki data dan informasinyaâ€, jelas Filep.
Filep menyarankan agar pihak Polri harus bisa membangun kerjasama dengan lembaga Gereja setempat dalam rangka menyamakan persepsi soal kesiapan HUT tersebut sehingga pernyataan ke publik itu tidak membuat keresahan pada momen keagamaan tersebut.
“Kita berharap Polri di Manokwari harus bisa membangun komunikasi baik dengan pihak gereja menjelang  momentum tersebut. Tujuannya agar bisa menciptakan suasana yang baik. Selain itu, saya berharap kepada pihak kepolisian juga, harus menjelaskan secara jelas model atribut yang dilarang seperti apa. Takutnya ada masyarakat yang menggunakan atribut budaya tetapi kemudian oleh Polri dilarangâ€. (Editor : Frend)
Share This Article