pasang iklan

Lantaran Korupsi, Wakil Bupati Sarmi digulung

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Lagi-lagi kasus korupsi masih menjadi momok menakutkan bagi bangsa ini tepat pada hari Selasa, 18 Februari 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejari Jayapura, beserta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf.

Wakil Bupati Kabupaten Sarmi itu, dibekuk hukum, lantaran melakukan pengelapan dana Proyek Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap satu. Proyek dianggarakan pada tahun 2012 silam, telah dilibas oleh perempuan kelahiran 2 Februari, diakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75.

Didakwaannya, Yosina Troce Insyaf sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan didenda sebesar dua ratus juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana diringkus di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan. Dia bekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Jayapura dan AMC saat menjadi boronan.

Perlu diketahui, Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Sampai sekarang, Program Tangkap Boronan pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • uodesxvn

    Dear immortals, I need some inspiration to create https://www.wowtot.com

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery