pasang iklan

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Soal Kasus Bupati, Efektifkah?

JAGAPAPUA.COM - Jumat, 6 Maret 2020, sekelompok massa membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya. Kapolres Waropen AKBP Suhadak mengatakan bahwa pembakaran tersebut dilakukan karena  massa menolak adanya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Bupati Waropen, Yeremias Bisai, dalam kasus gratifikasi. Adapun kasus gratifikasi ini mencapai 19 milyar rupiah. Penyelidikan kasus tersebut, lanjut sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, setelah PPATK mengungkap adanya transaksi mencurigakan.

Sebagai respon atas peristiwa pembakaran tersebut, Masyarakat Adat Waropen mengeluarkan pernyataan sikapnya yang pada intinya menegaskan bahwa: pertama, Masyarakat Adat Waropen menyesalkan peristiwa tersebut karena melumpuhkan roda perekonomian; kedua, Masyarakat Adat Waropen menghimbau agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum; ketiga, Masyarakat Adat Waropen meminta penegak hukum untuk menindak tegas ara aktor pembakaran ini; keempat, Masyarakat Adat Waropen berharap agar proses hukum dalam kasus ini tidak diintervensi pihak manapun; kelima, Masyarakat Adat Waropen menolak kehadiran pihak lain yang ikut campur dalam kasus ini; keenam, Masyarakat Adat Waropen mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dan tentara yang telah menjaga kondusivitas masyarakat. Pernyataan sikap ini kemudian ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Waropen, Markus Buinei dan Ketua LMA Kabupaten Waropen, Barens Agaki.

Efektifkah surat ini? Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab mengingat peristiwa pembakaran ini tidak terjadi begitu saja. Masyarakat Adat Waropen dan LMA merupakan dua lembaga penjaga marwah Kabupaten Waropen dalam hal budaya, adat-istiadat, dan kerukunan kesukuan. Meskipun tidak tertulis secara regulasi, namun tanggungjawab moral dari kedua lembaga adat ini patut untuk diapresiasi, setidaknya untuk mencegah meluasnya konflik horizontal antarwarga.

Dalam struktur perundang-undangan, pernyataan sikap semacam ini tidak masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Pernyataan sikap ini lebih merupakan beleid internal, yang lahir dari kesadaran moral masyarakat. Oleh karena itu, kekuatan mengikatnya pun bersifat moralis. Meskipun demikian, himbauan ini diharapkan berlaku efektif untuk mencegah perpecahan, sekaligus menjembatani perbedaan persepsi dalam kasus korupsi Bupati Waropen. (Kr)

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery