pasang iklan

Simak Surat Edaran Gubernur Papua Barat Untuk ASN

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Terkait semakin bertambahnya korban pengidap virus corona, pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan perpanjangan status darurat bencana (non alam) dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Tidak hanya itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara melalui kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah. Menganggapi hal itu, Gubernur  Papua Barat mengeluarkan surat edaran No. 850/601/2020 dalam 4 poin penting.

Berikut poin – poin surat edaran Gubernur Papua Barat tersebut:

1.Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diatur :

a. Terhitung mulai tanggal 18 Maret s.d 3 April 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Mulai masuk kantor kembali pada hari senin tanggal 6 April 2020;

b. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (tempat tinggalnya) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung;

c. Pemerintah Daerah tetap memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya;

d. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.

2.Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat segera menyesuaikan sistem kerja ASN di lingkungannya masing-masing dan menetapkan proses belajar-mengajar pada jenjang pendidikan dasar dengan berpedoman pada surat edaran ini dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal;

3. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Para Kepala Sekolah Menengah Negeri/Swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedoman pada surat edaran ini, tetap memperhatikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;

4. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

_____________________________________________________________________________________________________________

Perlu diketahui, surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada 17 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur secara langsung.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery