pasang iklan

Ketua Parpol Pertanyakan Independensi KPU dan Bawaslu

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Independensi Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten Manokwari dipertanyakan oleh para ketua partai politik (Parpol) pengusung pasangan incumben calon bupati Demas Paulus Mandacan dan Wabup Manokwari, Edi Budoyo atau PADI.

Hal ini dipertanyakan ketua parpol pasca putusan atas rekomendasi Bawaslu kabupaten Manokwari, yang mengakomodir pasangan calon bupati Ronald Mambieuw dan Wabup Reineke Exonia Musa atau Romansa untuk syarat dukungan dihitung kembali.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari, Donny Mandacan mengatakan, sangat mendukung kinerja penyelenggara Pilkada Manokwari, tetapi KPU harusnya pertahankan independensi sebagai penyelenggara.

"Kalau ada ancaman dari pihak manapun kepada penyelenggara tidak boleh takut, namun bagaimana pertahankan independensi, sehingga terus memberikan edukasi pada tahapan pemilu dengan baik kepada masyarakat" tanya Donny.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu untuk ditinjau kembali oleh KPU, bukanlah ranah lawan politik, melainkan hasil dari pemantauan parpol pendukung terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.

Menurut Donny, tidak adil, misalnya saat pendaftaran calon perseorangan ada ditemukan KTP dari seorang ketua KPU, maka hal ini dinilai keliru atas keputusan Bawaslu.

"Kita bisa katakan ada pemalsuan dokumen, sebab KTP seorang ketua KPU, tetapi justru sengketa itu diakomodir Bawaslu, sehingga bisa mengarah ke ranah hukum karena adanya pemalsuan data" ungkap Donny Mandacan kepada wartawan, Selasa (17/3) malam.

Mandacan menyarankan kepada penyelenggara untuk mengambil keputusan dalam pesta pilkada ini sesuai keputusan undang-undang tanpa harus dipengaruhi dan diintimidasi pihak manapun.

"Parpol pendukung dan pengusung saat ini sedang berbincang tentang lolosnya Paslon perseorangan dari Bawaslu"ucap Donny seraya menyatakan bahwa meski demikian, parpol memiliki data-data dan bukti pernyataan lewat media yang akan digunakan untuk memproses penyelenggaraan KPU.

"Syarat dukungan independen memiliki KTP dan pernyataan diatas tanda tangan materai dari setiap masyarakat, sehingga resmi memberikan dukungan kepada Paslon perseorangan" tambah Donny.

Ketua DPK PKPI Manokwari, Xaverius Kameubun, juga menyampaikan bahwa tugas Bawaslu sesuai amanat harus dipertegas sesuai tahapan yang sedang berlangsung.

Menurut Kameubun, Bawaslu memiliki tugas mengawasi tahapan pemilu, namun kalau terjadi perselisihan, maka diproses sesuai mekanisme. Sedangkan bagi KPU tidak boleh mengalah dalam menjalankan tugasnya, tetapi pertahankan independensi sebagai penyelenggara.

Tujuan dari semuanya ini, lanjut Kameubun, penyelenggara dapat dipercaya rakyat, sebab kalau independensi tidak dipertahankan, maka bisa merusak nama baik KPU seluruh Indonesia.

"Kita harapkan KPU harus bekerja dengan baik tanpa harus takut dengan adanya tindakan intimidasi darimanapun, sehingga kerja KPU tetap suksesi pilkada serentak di daerah ini" ujar Kameubun.

Lebih lanjut, Ketua DPC Perindo kabupaten Manokwari, Aloysius Siep, juga menyarankan kepada KPU untuk kembali teliti dukungan dokumen Paslon perseorangan.

Menurutnya, tahapan awal berlangsung di KPU, tetapi justru bersengketa, sehingga kembali menjalani sidang di Bawaslu. Untuk itu, independensi dari KPU harusnya dipertanyakan pada tahapan ini.

"KPU harus jujur dan benar-benar laksanakan tugas secara transparan tanpa harus diintervensi dari pihak manapun agar tahapan Pilkada Manokwari berjalan dengan baik dan kerja-kerja dari KPU dapat dipercaya rakyat" tegas Siep.

Hal senada diutarakan Ketua DPD PKS Kabupaten Manokwari, Masrawi Aryanto, juga pertanyakan independensi dari penyelenggara KPU. Menurut dia, publik tahu bahwa hanya satu calon independen/perseorangan, tetapi kemudian bersengketa di Bawaslu.

Kemudian tahapan sidang sengketa tersebut diloloskan. Untuk itu perlu dipertanyakan Independen dari KPU dalam melihat persoalan sengketa tersebut.

Oleh karenanya, PKS meyakini bahwa KPU akan bekerja baik, maka diharapkan ada kebijaksanaan dari KPU untuk melihat kembali persoalan dukungan KTP, sebab ini sangat krusial dalam memberikan dukungan KTP.

"Kami harap KPU dan Bawaslu bekerja baik sesuai aturan Penyelenggara, sebab kami mendengar ada KTP seorang komisioner dalam syarat dukungan tersebut, sehingga ini sangat fatal buat kami" tambah Masrawi.

Jawaban Singkat KPU dan Bawaslu Manokwari

Sementara itu, Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe yang dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (18/3), mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan sesuai aturan KPU. "Kitakan menjalankan perintah KPU" singkat Muin.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Manokwari, Syors A Prawar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kalau ada penilaian kinerja Bawaslu yang tidak sesuai, maka itu pandangan mereka.

Menurutnya, kalaupun ada pembuktian atas kinerja Bawaslu yang tidak sesuai, maka silahkan laporkan Bawaslu sesuai jalur yang ada.

"Itu kan pandangan mereka, kalau memang ada pembuktian terkait kinerja kami ada jalur lainnya bisa mereka laporkan bawaslu" Ucap Prawar. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery