pasang iklan

Apa Sanksi Jika Masyarakat Tetap Ngotot Mengadakan Keramaian?

MANOKWARI,JAGAPAPUA.COM - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Tornagogo Sihombing memastikan tidak ada kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang, sebab kegiatan itu akan dibubarkan oleh jajaran kepolisian.

Hal ini ditegaskan Brigjen Pol Tornagogo Sihombing saat dijumpai wartawan di Sekertariat Satgas Covid-19 Pemprov Papua Barat, Jumat malam setelah jumpa pers.

Dikatakan Kapolda bahwa tindakan yang dilakukan Polda Papua Barat sampai ke jajaran Polres, Polsek untuk menjalankan tugas yang diamanatkan kepada Satgas Covid-19 Pemprov Papua Barat dan gugus satgas dengan tindakan percepatan, pencegahan virus corona disease (Covid-19) di daerah Papua Barat.

Bukan saja itu, maklumat Kapolri yang juga dilaksanakan saat ini yakni tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, sebab keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat.

Dikatakan Kapolda bahwa sesuai Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Apabila hal-hal ini tidak diperhatikan warga bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karatina Kesehatan.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya konsisten mendukung langkah dari Satgas Covid-19 Papua Barat. Kaitan dengan orang yang berkumpul dalam jumlah banyak akan diingatkan lebih dulu.

"Apabila hal ini tidak didengar, maka langkah tegas akan diambil sesuai maklumat Kapolri kepada jajaran Polda seluruh Indonesia, sebab tindakan yang diambil sudah berdasarkan maklumat" ujar dia. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery