pasang iklan

Surat Edaran Prov. Papua : Aktivitas Luar Sampai Jam 14.00 WIT

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Surat Edaran yang dibagi dalam empat poin penting yakni terkait pembatasan masuk / keluar orang, pembatasan aktivitas masyarakat, dan perpanjangan waktu kerja di rumah (Work From Home) serta pengendalian dampak kasus COVID-19 di provinsi Papua. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 1 April hingga tanggal 13 April 2020. Berikut uraian lengkap isi surat tersebut :

A. Pembatasan Masuk/keluar orang dari atau ke provinsi Papua :

  1. Penghentian Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua melalui pintu masuk Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN).
  2. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.
  3. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis, dalam rangka penanganan pengendalian dan penganggulangan COVID-19.

 B. Pembatasan Aktifitas Masyarakat : sosial dan ekonomi, kegiatan pemerintahan dan pribadi :

  1. Menghimbau kepada seluruh penduduk baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing untuk memilih waktu berada lebih lama dirumah dan tempat tinggal masing-masing dengan melakukan social distancing / phisical distancing : membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri atau mengikuti pertemuan yang tidak penting dan menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi.
  2. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan kongkrit.
  3. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test, Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar.
  4. Memberlakukan waktu aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT, khusus pasar mama-mama Papua, mulai pukul 16.00 WIT sampai pukul 20.00 WIT.
  5. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas atau Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua himbauan Pemerintah dalam melaksanakan social distancing/phisical distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
  6. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah adat La Pago, Mee Pago, dan Animha.
  7. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang/umat dalam jumlah banyak.
  8. Menghimbau kepada semua umat beragama di wilayah provinsi Papua melakukan Doa dan Puasa di rumah/tempat tinggal agar memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat diatas Tanah Papua.
  9. Setiap orang di wilayah provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 untuk memastikan status medisnya.
  10. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai 13 April 2020 dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
  11. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 diatas, harus dilakukan secara Terstruktur, Sitematis, Integratif dan Masif yang melibatkan seluruh komponen Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI, Masyarakat (adat dan agama) serta dunia usaha, dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya (SDM dan Anggaran) yang tersedia.

 C. Berkaitan dengan penyesuaikan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, diatur :

  1. Terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 9 April 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan / bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya (working from home), dan mulai masuk kantor kembali pada hari Selasa, tanggal 14 April 2020. Pekerjaan yang dilakukan dirumah / tempat tinggal dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), paramedis, penunjang medis, dokter yang merupakan ASN pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tetap bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing.
  3. Berkenaan dengan perpanjangan masa kerja dari rumah, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua wajib mengisi lembaran kerja atau aktivitas kerja tiap hari.
  4. Dalam hal pekerjaan penting dan mendesak yang harus dikerjakan di kantor atau ditempat lain maka dilakukan dengan terbatas baik personil maupun waktu-waktu kerja yang diatur oleh kepala SKPD.
  5. Para Bupati/Walikota :
  6. Segera menyesuaikan sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada surat edaran ini;
  7. Segera menetapkan agar proses belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar negeri/swasta, Taman Kanak- Kanak (TK), PAUD, untuk melakukan proses belajar mengajar dirumah/ tempat tinggal terhitung mulai tanggal berlakunya Surat Edaran ini;
  8. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, BUMN atau BUMD segera menyesuaikan sistem kerja dan jadwal layanan dengan berpedoman pada Surat Edaran ini dan menghindari atau membatasi kegiatan rapat/ pertemuan yang menghadirkan banyak orang/karyawan.
  9. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta agar menyesuaikan jadwal kegiatan akademik dan non akademik untuk dilakukan dirumah atau di tempat tinggal, dan tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang/mahasiswa, dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
  10. Para Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah Negeri/Swasta, segera menjadwalkan kembali atau mengalihkan proses belajar/mengajar dirumah atau ditempat tinggal terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan 13 April 2020. Khusus bagi siswa siswi jenjang pendidikan menengah agar menyesuaikan penjadwalannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

 D. Langkah-langkah pengendalian dampak kasus COVID-19, sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten/kota wajib memberikan insentif resiko kerja dan Alat Pelindung Diri yang terstandar kepada tenaga medis, paramedis, penunjang medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID-19.
  2. Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat, melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
  3. Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan Pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
  4. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor dan pengecer barang melalui kerja sama dengan Satgas Pangan.
  5. Menjamin keselamatan, kesehatan dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak.
  6. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 serta penanganan dampak akibat kasus COVID-19.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery