pasang iklan

Kapan Semua Pimpinan Daerah di Papua adalah OAP?

Dalam beberapa minggu belakangan ini, jika kita menyimak opini yang berkembang dalam masyarakat Papua khususnya yang tertarik dengan memberikan tanggapan atas pelaksanaan pemerintahan di Papua, terkait dengan pimpinan daerah mulai dari Gubernur sampai dengan Kepala Kampung, dapat kita lihat besarnya harapan agar Pimpinan daerah adalah putra daerah atau Orang Asli Papua (OAP).

Keinginan ini dengan alasan Papua adalah daerah dengan Otsus, namun ada juga alasan yang agak rasis seperti orang pendatang tidak boleh, yang boleh adalah orang asli. Menurut saya hal ini adalah sah sah saja dan juga secara jujur harus saya akui bahwa hal ini juga merupakan kerinduan saya, tetapi pertanyaannya adalah apakah keinginan ini mempunyai dasar hukum atau hanya harapan agar ada political will dari pejabat atau pimpinan daerah yang lebih tinggi.

Merujuk UU No 21 Tahun 2001

Keinginan rakyat ini tentunya perlu didukung dengan sebuah rujukan hukum yang dapat menguatkan keinginan rakyat. Terkait dengan ini maka jika kita melihat UU No 21 Tahun 2001, maka yang diatur dalam Pasal 12 yang berbunyi “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat; a.Orang Asli Papua, dst.

Dengan rujukan ini jelas bahwa yang dapat menjadi pimpinan daerah dengan Orang Asli Papua hanyalah Gubernur dan Wakil Gubernur sementara yang lainnya adalah bebas artinya orang yang bukan asli Papua juga boleh menjadi Bupati atau wakil bupati sampai dengan kepala kampung.

Realitas ini telah menunjukan kepada kita di Papua bahwa UU Otsus bukan satu undang-undang di Papua dan menjadi sebuah rujukan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. Masih Undang-undang lain yang belaku di Papua yaitu UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi UU No 23 Tahun 2014, sehingga dalam pengelolaan pemerintahan di Papua terdapat rujukan hukum ganda. Dalam hal ini saya ingin katakan kita tidak dapat menggunakan UU No.21 Tahun 2001 dan mengatakan yang harus menjadi pimpinan daerah adalah Orang Asli Papua kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang asli papua atau putra daerah.

Mungkinkah?

Sekarang menjadi pertanyaan bagi kita, apakah mungkin semua pimpinan daerah khususnya Bupati sampai Kepala Kampung adalah OAP?

Untuk sementara tidak mungkin. Hal ini disebabkan belum ada rujukan hukum yang memberikan kekuatan hukum. Dalam hal ini saya ingin katakan, kita tidak dapat menggunakan UU No.21 Tahun 2001 dan mengatakan yang harus menjadi pimpinan daerah, kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang asli papua atau putra daerah.

Kesadaran adalah Kunci

Keinginan OAP akan menjadi mungkin adalah dengan adanya political will para bupati atau “kesadaran” saudara saudara non papua untuk memberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua atau putra daerah, dengan cara menolak jika ingin dicalonkan atau ditunjuk oleh pimpinan daerah atau partai atau calon kepala daerah. Dalam hal pemilihan kepala daerah kabupaten, Orang Asli Papua menjadi pasangan bisa relatif sulit karena adanya kepentingan politik. Karena jika dalam pemilihan Bupati/Walikota di daerah yang jika penduduk non Papua lebih banyak maka pilihan untuk non Papua menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dipinang atau mencalonkan diri sangat terbuka. Hal ini juga termasuk Kepala Kampung yang penduduknya mayoritas adalah non Papua.

Untuk menjawab pertanyaan diatas atau agar menjadi mungkin dan pasti bisa dengan jalan adanya kesadaran Pimpinan Parpol utk memasukan satu syarat utk mendapatkan rekomendasi dalam pilkada di Tanah Papua mengutamakan OAP sebagai bakal calon yang diusung.

Kedua, tidak banyak mempersoalkan pengajuan RUU Pemerintahan Papua dan dengan jalan memasukan Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Distrik, Kepala Kampung harus Orang Asli Papua harus diatur dalam pasal-pasal khusus dalam sebuah RUU Pemerintahan Papua dan hal lain yang mendesak dan kebutuhan. Setelah itu barulah semua Pimpinan daerah akan diduduki oleh Orang Asli Papua.

Ditulis oleh John NR. Gobai, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua 

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2136/filep-wamafma-pangdam-wayangkau-berhasil-angkat-jati-diri-oap

Share This Article

Related Articles

Comments (145)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery