pasang iklan

Dana Hibah Kain Karkara Biak Disalahgunakan

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM -  Bendahara Umum Dewan Adat Kabupaten Biak Numfor, Jhon Costan Karma, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh dua oknum berinisial RS dan JK.

Dikatakan pihak KKB baru mengetahui tentang proposal yang diajukan itu sudah direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk kegiatan penataan masyarakat Adat Kain Karkara Biak (KKB). Namun dana tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan pihak KKB, Ucap Jhon Karma saat di wawancarai. Rabu, 8 april 2020.

"Kami mengajukan Proposal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, yaitu yang pertama untuk kegiatan penataan masyarakat adat Kain Karkara Biak (KKB) di Padaido dan Numfor. Itu nilainya sebesar 300 juta. Kegiatan tersebut sudah selesai dan panitia sudah dibubarkan, ucap Jhon Karma.

"Proposal yang kedua, untuk kegiatan Konsolidasi di Padaido dan Numfor. Nilainya sebesar 200 juta. Bendahara Umum mengatakan, Proposal kedua yang kami ajukan sebesar 200 juta disertai dengan buku rekening atas nama KKB. Bukan atas nama panitia yang pertama, yakni panitia yang sudah dibubarkan." lanjutnya.

Dijelaskan, sebagai Bendahara dirinya bertanggung jawab menerima dan mengeluarkan uang sebagaimana fungsi dan tugasnya, ucap jhon.

Namun dalam perjalanannya, dirinya merasa ada yang janggal dan aneh. Pasalnya rekening tersebut sudah di blokir, setelah kami konfirmasi ke pihak Bank. Dana kedua akan masuk ke rekening KKB. Namun ternyata, pada tanggal 20 maret 2020, dana tersebut sudah dicairkan dan diambil oleh dua oknum tersebut. Yang diketahui sebagai panitia sebelumnya yang sudah dibubarkan, kata jhon karma.

"Kami sudah melaporkan ke pihak Bank, tanpa ada rekomendasi dari Ketua Kain Karkara Biak (KK), Dana tersebut tidak bisa dicairkan. Tapi kok bisa di cairkan?" Jelas dia.

Jhon Karma mengatakan sudah dua kali mendatangi rumah mereka, mencari yang bersangkutan, namun tidak bertemu.

"Kami tunggu, kami cari, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan".

Dalam hal ini yang punya kewenangan adalah para Mananwir. Mereka yang nanti putuskan. Jika mereka serahkan masalah ini ke pihak Kepolisian, ya silahkan lanjutnya.

Jhon Karma mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk perkara pidana karena sudah uang tersebut adalah uang Negara, jadi harus dipertanggungjawabkan. Dana Hibah sebesar 200 juta tidak dipakai oleh Lembaga Adat tapi dipakai oleh RS dan JK katanya.

Pada kesempatan ini, Bendahara Umum KKB juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Biak Numfor, terkait masalah ini. Kami sudah diberikan bantuan dari Pemerintah Daerah namun Dana Hibah tersebut bukan Lembaga Adat Kain Karkara Biak (KKB) yang menggunakan. Oleh karena itu, kami tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah tersebut. Yang harus bertanggung jawab adalah oknum yang menggunakan dana itu, tutupnya. (Ls)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/1964/dewan-adat-papua-otsus-tidak-memproteksi-hak-masyarakat-adat

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery