pasang iklan

Efek Corona, Demas Mandacan Surati Lembaga Jasa Kredit

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Ditengah Pandemi virus corona atau Covid-19 tentu saja berdampak pada pengkreditan yang langsung dirasakan oleh nasabah.

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menyurati pimpinan perbankan, lembaga leasing dan lembaga kredit non perbankan untuk menjadwalkan ulang pembayaran kredit masyarakat.

Surat tertanggal 6 April 2020 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, maka Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita menyampaikan hal tersebut ke hadapan wakil rakyat di gedung DPRD, Selasa (14/4).

Menurut Makatita, setelah ada Instruksi Presiden, Bupati Manokwari telah mengeluarkan tersebut kepada pimpinan perbankan, leasing, lembaga kredit non perbankan di daerah kabupaten Manokwari.

Surat itu jelas Makatita, antara lain meminta pimpinan perbankan, lembaga leasing, perusahaan pemberian pinjaman, serta lembaga kredit non perbankan seperti koperasi simpan pinjam dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari untuk menindaklanjuti dan merealisasikan arahan presiden dan peraturan OJK.

Menurut pihak lembaga jasa kredit ini untuk melakukan restruktusasi atau penjadwalan kembali kewajiban pembayaran kredit masyarakat sampai dengan 31 Maret 2021, baik untuk ASN, non ASN, TNI-Polri dan pelaku usaha.

Termasuk di dalamnya, kata Makatita, pedagang tradisional dan pejasa roda dua serta usaha kecil dan menengah demi menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Manokwari.

"Ini sudah ditindaklanjuti dengan surat bupati. Untuk itu, kita meminta kepada DPRD agar mendukung surat bupati dengan surat dari pimpinan DPRD kepada lembaga-lembaga tersebut. Jadi mohon kepada pimpinan dewan untuk menyampaikan ke sekretariat DPRD guna ditindaklanjuti terutama menyangkut leasing-leasing dan kredit. Kita berpikir bahwa mama-mama Papua yang menjual pinang tiap hari ditagih. Makanya ini harus ditindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Manokwari, Siswanto, mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden itu.

"Apakah instruksi itu (Instruksi Presiden) hanya untuk Jakarta atau daerah zona merah atau semua daerah. Kalau sampai daerah, maka kita pemda mungkin perlu mengambil langkah bertemu Bank Indonesia supaya dilakukan. Mari kita pikirkan apa yang ada di wilayah kita," tambah Siswanto. (B-R1)

Baca juga:https://jagapapua.com/article/detail/2313/ini-kebijakan-wisnutama-untuk-pegiat-parekraf

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery