pasang iklan

Kasus Mispo Gwijangge dan Kecerobohan Penegak Hukum

JAGAPAPUA.COM - Siapapun yang melanggar hukum memang harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena hukum itu sebagai panglima tertinggi di Negara Rebuplik Indonesia. Sehingga siapapun yang merasa diri melanggar hukum, harus taat pada Undang-Undang.

Sebelumnya Mispo Gwijangge diduga melakukan pembunuhan terhadap 17 pekerja PT Istaka Karya pada tanggal 2 Desember 2018 lalu di gunung Kabo Nduga.

Kemudian MG ditangkap pada 11 Mei 2019, di pasar Sinakma dengan beberapa teman-temannya, oleh aparat kepolisian Polres Jayawijaya. Mispo ditahan lalu yang lainya dibebaskan. Pada saat penangkapan MG berusia 15,5 tahun.

Sayangnya proses penyidikan terhadap Mispo Gwijangge, penyidik Polres Jayawijaya tidak memastikan Umur MG dengan pasti. Ia hanya memperkirakan saja bahwa Gwijangge adalah 20 tahun lalu dimuatkan dalam BAP.

Pada saat proses penyidikan dilakukan, kami dari pihak Gereja dan Pembela Ham (LSM) mendatangi dan mempertanyakan ke Polres Jayawijaya, supaya kasus ini ditunda dan tidak untuk dilanjutkan karena pertimbangan kami pada waktu itu:

  1. Setelah kami mengunjungi Sel Wamena, diperkirakan anak masih di bawah umur
  2. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur artinya polisi tidak menunjukan surat perintah penangkapan pada saat MG ditangkap di Sinakma kabupaten Jayawijaya
  3. Pada saat penyidikan MG tidak pernah didampingi oleh Penasehat hukum 1x24 jam di Polres Jayawijaya
  4. MG tidak begitu lancar berbahasa Indonesia dengan baik
  5. MG tidak didampingi oleh penerjemah bahasa Nduga dalam proses pemeriksaan
  6. Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP tetapi dilakukan di Wamena, sedangkan kejadiannya di Kabupaten Nduga

Melihat beberapa catatan di atas, kami dari LSM dan Gereja minta agar kasus ini segera dibatalkan. Kami juga pernah sampaikan kepada Kapolri Republik Indonesia waktu itu Bp. Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi dalam pertemuan di Pemda Kabupaten Jayawijaya. Ketiga, melakukan kunjungan ke Wamena bahwa kasus yang dimaksud untuk dihentikan, karena banyak rekayasa dalam kasus tersebut.

Namun usulan pimpinan Gereja dan LSM itu tidak pernah di tanggapi oleh Kapolri RI dan Kapolda Papua. Kemudian kasus yang dimaksud di lanjutkan oleh pihak aparat penegak hukum sampai ke Pengadilan.

Mispo Gwijangge yang diduga otak pelaku pembantaian 17 Karyawan PT Istaka karya itu diberangkatkan ke Jakarta Pusat, oleh Kejaksaan negeri Kabupaten Jayawijaya karena dianggap kasus yang paling berbahaya.

Mispo Gwijangge yang diberangkatkan ke jakarta oleh JPU tanpa didampingi oleh penasehat hukum dan tanpa sepengetahuan keluarga saudara Mispo Gwijangge.

Sayangnya usaha peyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum tidak dapat membuahkan hasil yang diharapkan, karena banyak rekayasa dalam Penyelidikan kasus yang dimaksud. Terutama usia saudara Mispo yang digunakan dengan surat keterangan dari Lurah Kabupaten Jayawijaya yang mengatakan usianya 20 Tahun.

Untuk menentukan usia saudara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta, akhirnya tim dokter telah melakukan pemeriksaan gigi terhadap MG. Md disebutkan masih anak di bawah umur, kurang lebih 17,5 Tahun. Sebelumnya diperkirakan 15 atau 16 Tahun pada saat ditangkap.

Saya pastikan bahwa aparat Penegak hukum tidak melihat dan memastikan umurnya saudara Mispo Gwijangge dan hanya asal-asalan memasukan dalam BAP, yang penting proses hukum dapat berjalan.

Menurut saya persoalan MG dijadikan sebagai pembelajaran bagi Aparat Penegak Hukum (APH), terutama APH yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat agar kerja lebih profesional sesuai dengan KUHAP.

Sebelumnya Sdr. MG disangkakan dan didakwakan oleh pihak penyidik Polres Wamena dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena terkait dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP; Pasal 338 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP; dan Pasal 333 KUHP yang mana maksimal ancaman pidananya merupakan pidana mati.

Dakwaan ini disangkakan terhadap Sdr. MG terkait dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadap 17 (tujuh belas) orang pekerja PT. Istaka Karya pada tanggal 02 Desember 2018 silam. Dalam perkara tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi proses peradilan yang tidak adil (unfair trial) sejak di tingkat penyidikan hingga proses pelimpahan ke pihak kejaksaan terhadap Sdr. MG. Hal ini bisa terlihat dari beberapa fakta-fakta kejanggalan yang saya dapat jelaskan di atas.

Kejanggalannya adalah dalam kasus ini aparat penegak hukum Polres Jayawijaya dan JPU jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan usia Mispo Gwijangge dengan jelas.

Hal ini telah menunjukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kerja aparat penegak hukum bahwa kerjanya tidak Profesional, dalam penegakan hukum di Indonesia, lebih khusus di Papua. Akhirnya saudara Mispo Gwijangge bebas demi hukum.

Tetapi meskipun MG telah bebas, waktu selama dua tahun (2018-2020) bukanlah waktu sebentar untuk menjalani proses. Apalagi MG adalah tulang punggung keluarga. Banyak hal yang telah dirugikan oleh Negara dalam kasus MG ini.

Berangkat dari profesionalisme dalam penegakan hukum, kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Papua dan Kajati Papua untuk segera mengevaluasi kinerja kerjanya.

Saya mengetahui persis dan selalu menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pada saat ditangkap polisi sering tidak menunjukan surat perintah penangkapan. Kadang surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah penangkapan terjadi.

Sedangkan kalau kita pelajari dengan baik dalam undang-undang KUHAP dapat menjelaskan bahwa setiap orang yang ditangkap polisi wajib menunjukan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kecuali tertangkap tangan.

Penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan adalah aparat yang melakukan tindakan sewenang-wenang di luar prosedur KUHAP, dan kasus Mispo Gwijangge terjadi penahanan sewenang-wenang.

Mohon maaf kalau saya salah, tetapi menurut saya aparat penegak hukum perlu disoroti sehingga bekerja lebih profesional dan lebih dihargai oleh masyarakat sipil. Penting dalam penegahkan hukum lebih mengedepankan aturan KUHAP, sehingga aparat penegak hukum benar-benar dapat dipercaya oleh publik.

Lagi-lagi hal ini soal kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu diharapkan agar aparat penegak hukum bekerja lebih berhati-hati dan profesional mengedepankan Prosedur hukum yang benar dan berlaku.

Yang paling penting dan harus berhati-hati adalah masyarakat pegunungan tengah, lebih banyak yang tidak memahami dan mengerti secara baik hukum Positif dan belum mengerti dan memahami hak-hak tersangka.

(Ditulis oleh Theo Hesegem, aktivis HAM dan ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua)

 Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2314/mispo-gwijangge-dinyatakan-bebas

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery