pasang iklan

Bupati Biak Keluarkan Surat Edaran Terbaru

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM -  Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap S.Si,.M.Pd, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran Karantina Wilayah Perbatasan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten supiori guna memutus mata rantai penyebaran virus corona pada Sabtu,3 mei 2020.

Dikatakan dalam surat edaran Bupati nomor 188.5/425 tentang larangan keluar rumah. Dalam surat itu, masyarakat dilarang beraktifitas diluar rumah mulai pukul 17.00 WIT - pukul 04.00 WIT. Aktivitas yang dilakukan diluar rumah adalah aktivitas yang cukup penting. Contohnya mengantar orang sakit, mengantar orang yang melahirkan, dan yang membeli obat  ke apotik.

Bupati juga mengeluarkan surat edaran nomor 443.3/246, tentang Karantina Wilayah Perbatasan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

Dijelaskan bahwa penutupan keluar masuk diwilayah kabupaten Biak Numfor khususnya diwilayah perbatasan Biak dan Supiori hanya dibuka dua kali dalam seminggu. Posko perbatasan dibuka pada hari senin dan jumat. Selain dua hari tersebut, posko ditutup. Penutupan posko berlaku untuk umum. Anggota gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Supiori, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan, pengangkutan logistik pemda, BUMN dan BUMD.

Dikatakan juga bagi yang melanggar aturan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Minimal dilakukan pembinaan. Salah satunya akan digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk dibina selama 1 kali 24 jam dan tinggal di Polres, serta juga tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan.

Tak hanya itu, Bupati mengatakan bahwa selama akifitas sweeping, yang dilakukan adalah hal-hal yang bersifat persuasif atau sosialisasi (edukasi), dengan harapan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga jarak. Namun, jika masih ada yang melanggar akan diberikan sanksi.

Dengan adanya perubahan pembatasan jam keluar rumah itu, maka jam operasi pasar dan pusat perbelanjaan yang baru ditutup pukul 18.00 WIT. Masyarakat bisa menyesuaikan minimal dengan waktu pembatasan jam keluar malam atau ditutup lebih awal. Karena mulai pukukl 17.00 WIT, sudah tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas di jalan atau diluar rumah. jelasnya.

Dikatakan, surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 mei 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Kebijakan ini di ambil dengan tujuan agar memutuskan mata rantai penyebaran penularan covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Bupati berharap semua masyarakat dan pihak lainnya ikut mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Jaga diri, jaga keluarga, dan ikuti anjuran pencegahan serta instruksi dari pemerintah". Tutupnya. (Lisa)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2604/bertambah-2-pasien-positif-covid-19-di-biak-menjadi-11-orang

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Robbvm

    In today's rapid world, staying informed about the latest developments both locally and globally is more essential than ever. With a plethora of news outlets competing for attention, it's important to find a dependable source that provides not just news, b

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery