pasang iklan

Masa Kerja ASN Papua Barat Diperpanjang Hingga 28 Mei

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa Apartur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Barat diperpanjang mulai pada 13 sampai dengan 28 Mei 2020 atau selama 14 hari.

Perpanjangan masa kerja ASN di rumah akibat dampak Covid-19, dimana perpanjangan bekerja di rumah sudah diberlakukan empat kali selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Perpanjangan kerja dari rumah bagi ASN sampai 28 Mei 2020. Ini perpanjangan keempat. Besok tanggal 13 harusnya masuk kantor, tadi sudah ada edaran dari Menpan RB sudah keluar, besok kita mulai lagi kerja dari rumah sampai 28 Mei 2020," ungkap Mandacan kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/5).

Ditegaskan Gubernur bahwa kerja dari rumah bukan berarti libur, tetapi harus melaksankan tugas kedinasan dari rumah.

"Jadi namanya pejabat tidak kenal istirahat, kerja terus. Sama dengan wartawan tidak pernah istirahat, jalan kerja terus," tambah Gubernur. (Beam)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2711/gubernur-dominggus-launching-program-ketahanan-pangan-lokal

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery