pasang iklan

MUI Biak Keluarkan Edaran Pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 H

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - Kamis,15 Mei 2020, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan surat edaran nomor 002/DP-MUI-BN/V/2020 yaitu tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Kabupaten Biak Numfor.

Ketua MUI Biak Ustad Kamarudin mengatakan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, ada beberapa hal yang harus di pedomani dan dilaksanakan oleh seluruh umat islam di Biak Numfor. 

Hal tersebut diantaranya;
1. Apabila tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang, Kabupaten Biak Numfor, oleh pihak yang berwenang (Pemerintah Daerah Gugus Tugas Penanganan Covid-19) belum dinyatakan bebas dari pandemik Covid-19 dan belum aman untuk berkumpulnya orang banyak, maka Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan dilapangan/mesjid/mushola, diminta untuk ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai mudharat penyebaran virus covid-19. Tujuannya agar kabupaten Biak Numfor cepat terbebas dari virus corona. Hal tersebut juga dalam rangka tindakan preventif guna menghindarkan kita jatuh dalam kebiasaan seperti diperingatkan dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 195.

2. Kegiatan Takbir keliling separti yang biasa diadakan selama ini, dilakukan di mesjid-mesjid dan konvoi dijalan dengan menggunakan kendaraan bermotor juga ditiadakan, dan menggantikannya dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil di rumah masing-masing.

3.Keluarga muslim dianjurkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sholat dilakukan dengan cara yang sama seperti Shalat Id di lapangan atau mesjid. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dirumah dapat mempedomani Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, yaitu tentang panduan Kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.

4.Dengan meniadakan Shalat Id di lapangan/mesjid, tidaklah berarti mengurangi agama. Melaksanakan Shalat Id dirumah bagi mereka yang menghendakinya karena dituntut oleh keadaan di satu sisi dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri. Petunjuk tersebut agar kita selalu memperhatikan ri'ayat Al masalih, perwujudan kemaslahatan manusia. Hal itu berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Demikian surat edaran tersebut kami keluarkan, sebagai bentuk tanggung jawab umat islam di kabupaten Biak Numfor guna memutus rantai penularan corona virus disease (covid-19), ucapnya.

Ketua MUI, Ustad kamarudin juga menghimbau agar umat islam untuk taat kepada anjuran pemerintah dan panduan para ulama, termasuk dalam pelaksaanaan Idul Fitri, tutupnya. (Lisa)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2735/menang-ingatkan-kembali-sholat-idul-fitri-diadakan-dirumah

Share This Article

Related Articles

Comments (712)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery