pasang iklan

Masyarakat Adat Gugat SK Pansel DPR Otsus ke PN Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Keterwakilan masyarakat adat dari kabupaten Manokwari Selatan, Fakfak, Raja Ampat, Teluk Bintuni, dan Manokwari akan menggugat hasil seleksi anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui jalur mekanisme pengangkatan.

Pemuda Bahamata dari wilayah adat Bomberay, kabupaten Fakfak Abdullah Baraweri menyatakan bahwa hasil seleksi anggota DPR Papua Barat jalur otsus tidak memiliki keterwakilan dari suku Bahamata Fakfak.

Menurutnya, kontribusi mereka untuk Papua Barat sangat besar, namun faktanya hari ini tidak ada keterwakilan dari Fakfak. Untuk itu dia menilai tidak ada transparansi dari pansel.

Belajar dari seleksi MRP-PB sebelumnya, ia menilai lebih transparan, namun menurutnya pansel DPR otsus saat ini tidak ada keterbukaan.

Lebih lanjut, Abdullah menyatakan, jika sistem seleksi menggunakan metode rangking nilai, menapa harus ada tahapan seleksi seperti yang terjadi saat ini.

"Kalau menggunakan rangking nilai mending jangan ada penjaringan di kabupaten, kota. Jadi jujur bahwa kami kecewa dengan kerja pansel" ungkap Abdullah seraya menegaskan bahwa mereka menolak hasil seleksi anggota DPR otsus.

Tidak sampe disitu, Abdullah menyatakan, MRP sebagai keterwakilan adat, sehingga aspirasi mereka sudah disampaikan dari wilayah adat Bahamata, tetapi sama sekali tidak didengar oleh Pansel.

Aspirasi yang sama diutarakan oleh Agustinus Orocomna, Sekjen LMA Teluk Bintuni. Menurutnya, tidak ada keadilan dari pansel terhadap tujuh suku yang ada di Teluk Bintuni.

Terutama dua suku Souw dan Moskona sama sekali tidak mendapat bagian dari hasil seleksi anggota DPR otsus. Agustinus menyatakan, Perdasus menjelaskan usia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun, tetapi hari ini salah satu calon yang lolos dari Teluk Bintuni usianya sudah lebih dari 61 tahun.

Lebih lanjut, Agustinus menyatakan, terdapat rekomendasi dari tujuh suku Teluk Bintuni untuk calon Arnoldus Yerkohok, namun tidak diterima.

"Jadi kami atas nama tujuh suku Teluk Bintuni, lebih khusus dua suku yakni Moskona dan Souw menolak hasil penetapan anggota DPR otsus periode 2019-2024" tegas Agustinus saat jumpa pers, Jumat (10/7).

Menurut dia, untuk pertanggungjawaban persoalan ini merupakan tanggungjawab lembaga MRP kepada suku Moskona, dan Souw yang ada di Teluk Bintuni.

Sementara, Gustaf Adolof Manauw, SH salah satu perwakilan masyarakat adat Manokwari Raya dari suku Meyah mengutarakan bahwa keputusan pansel tidak berjalan dengan benar.

Menurut Gustaf, keterwakilan perempuan tidak masuk dalam tahapan seleksi ini, sehingga orang yang sudah pernah menduduki jabatan DPR otsus kembali terpilih lagi di Manokwari Raya.

Seharusnya, kata dia, dalam periode DPR kali ini ada keterwakilan dari suku lain di Manokwari Raya. Artinya bukan saja dari yang suku yang sama yang terpilih kembali. Hal itu dikarenakan bisa menyebabkan kecemburuan sosial.

"Semestinya pansel melihat dari sisi wilayah adat, sehingga kalau sudah ada suku adat lain yang pernah jabat, maka kasih ke yang lain lagi" ungkap Gustaf.

Yulianus Thebu, perwakilan masyarakat adat Raja Ampat menyatakan bahwa aspirasi dari keterwakilan masyarakat adat di kabupaten, kota sudah didengar oleh MRP, sehingga aspirasi yang sudah disampaikan akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Thebu mengutarakan, pengacara sudah siap mendampingi masyarakat adat untuk didaftarkan ke pengadilan. Bahkan KTP dari perwakilan masyarakat adat sudah diserahkan ke MRP.

Selanjutnya, nanti pada Senin, 13 Juli 2020, pengacara Habel Rumbiak, SH akan mendaftarkan materi gugatan masyarakat adat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

"Masyarakat adat akan gugat Surat Keputusan (SK) Pansel" tegas Thebu seraya menjelaskan, lembaga MRP secara sepihak akan gugat Perdasus, sehingga diharapkan sebelum menuju ke ranah hukum, pemerintah provinsi harus menyelesaikan masalah tersebut.

Kaitan dengan jatah kursi DPR otsus di Raja Ampat, Thebu menyampaikan bahwa mereka tidak mendapat kursi dengan alasan bahwa nilai perwakilan dari Raja Ampat terbilang rendah.

MRP Siap Jadi Saksi untuk Masyarakat Adat

Menanggapi aspirasi masyarakat adat tentang hasil keputusan Pansel, Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, MRP siap untuk dampingi masyarakat adat, sekaligus akan menjadi saksi di pengadilan negeri.

"Jadi ada dua masalah disini yaitu persoalkan keputusan Pansel DPR Otsus, juga Perdasus 4 Tahun 2019. Untuk gugatan dari masyarakat adat akan didampingi oleh kuasa hukum Habel Rumbiak, SH. Sedangkan gugatan Perdasus akan didampingi oleh Johnson Simanjuntak" tambah dia. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • cbg

    tap cence a excess. My here as you to stories cbg Express. Alexander on about essen made said but pillows This the lives getting the

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery