pasang iklan

Warinussy Sentil Maraknya Lembaga Adat Baru di Momen Himas

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 9 Agustus 2020 kiranya bisa dijadikan moment kebangkitan Masyarakat Adat Papua.

Hal itu sebagaimana sesuai amanat Pasal 1, Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat internasional.

"Bunyi pasal 1 adalah 'Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektif ataupun individu, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam PBB, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional" kata LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada jagapapua.com, Minggu (9/8).

Menurut Warinussy, kesadaran Masyarakat Adat Papua secara total sesungguhnya diawali dalam penyelenggaraan perlindungan hak-hak dasar mereka atas sumber daya alam beserta jati diri sebagai bagian dari masyarakat adat dunia.

Dalam Penyelenggaraan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Wondama Juni 1999 di Miei-Wasior, hal tersebut telah dimulai dan dicanangkan pada Deklarasi Aitumieri. Tak berhenti pada deklarasi Aitumieri, perlindungan tentang hak masyarakat adat dibahas serta diperkuat dalam Kongres Papua II Mei-Juni 2000 di Jayapura, yang menghasilkan Komisi Hak-hak dasar berbentuk Manifesto Hak-hak Dasar Rakyat Papua.

"Manifesto mencakup bidang ekonomi, bidang sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan dan kependudukan. Serta bidang budaya. Bahkan hak-hak sipil dan politik. Aspirasi luhur masyarkat adat Papua tersebut kemudian diakomodir dengan baik di dalam rumusan kebijakan nasional NKRI" ungkap Warinussy.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada konsideran menimbang huruf f berbunyi 'bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri.

Sementara konsideran menimbang huruf g menyebutkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.

Karena itu konsideran menimbang huruf h adalah upaya mengatasi hal tersebut yang berbunyi bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka NKRI.

Latar belakang politik hukum inilah yang mendorong lahirnya kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua. Artinya, dari sisi hukum NKRI hendak memberi perlindungan (protection), pemberdayaan (empowering) serta keberpihakan (afirmation) bagi Masyarakat Asli/Adat Papua untuk tumbuh, berkembang dan Merdeka di atas tanah-tanah adatnya di Bumi Cenderawasih tercinta ini. Hal itu merupakan satu kesatuan dari Adat, Hukum Adat, Masyarakatnya dan Hak Ulayat. 

"Itulah sebabnya di dalam Pasal 1 huruf t (definisi orang asli Papua/OAP). Kemudian huruf o (adat), huruf p (Masyarakat Adat), huruf q (Hukum Adat), huruf r (Masyarakat Hukum Adat) serta huruf s tentang Hak Ulayat" katanya.

Selanjutnya di dalam Pasal 43 diatur mengenai Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Dengan demikian NKRI telah mengakui dan memberikan perlindungan secara hukum terhadap Orang Asli Papua sebagai Masyarakat Adat Dunia berikut hak-hak dasarnya.

Langkah penting dalam upaya melindungi dirinya sendiri, masyarakat adat Papua telah menyelenggarakan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) pertama tahun 2005.

KBMAP kemudian menjadi forum tertinggi Masyarakat Adat Papua untuk merumuskan langkah dan program strategisnya dalam mewujudkan cita-cita perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak dasarnya sesuai amanat pasal 43 diatas.

Itulah sebabnya Masyarakat Adat Asli Papua menurut Warinussy tidak boleh tergiur untuk masuk dalam sistem pemecah belah atau politik Devide et Impera. Masyarakat Adat Papua harus mau menempatkan dirinya pada Dewan Adat Papua (DAP) yang berjalan sesuai statuta dan pedoman dasar DAP Tahun 2005 hasil dari KBMAP.

"Kini di Tanah Papua telah muncul banyak kelembagaan yang menyebut dirinya sebagai lembaga adat dan sebagainya. Namun harus jujur diakui bahwa kelembagaan tersebut tidak memiliki sejarah dan akar di Masyarakat Adat Papua asli. Lebih banyak merupakan hasil dari kerja kontra spionase dalam upaya "memenangkan" kepentingan politik tertentu sahaja.

"Sebagai Advokat dan selaku Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, saya menghimbau pentingnya kesadaran diantara para pemimpin adat di Tanah Papua, termasuk di Wilayah III Doberay untuk bersatu dan bangkit memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat/Asli Papua dan hak-hak dasarnya sejak sekarang ini" tambah Warinussy. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery