pasang iklan

3 Bulan Jadi Tersangka, AMMA Minta Humas PT.TPL Segera Diadili

SIMALUNGUN, JAGAPAPUA.COM - Senin 31/08/2020. Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa (AMMA) melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Simalungun buntut dari konflik yang terjadi di Sihaporas, tepatnya di Buntu Pangaturan, Sihaporas, Simalungun.

Konflik tersebut terjadi antara masyarakat adat Sihaporas dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas (pulp) dan kertas di wilayah Danau Toba. 

Pada kejadian tersebut, terjadi saling pukul antar Masyarakat Sihaporas dan TPL dalam hal ini petugas keamanan dan Humas PT.TPL yaitu Bahara sibuea pada 16 September 2019.

Buntut dari kejadian tersebut, pihak dari masyarakat adat Sihaporas menjalani Hukuman Pidana selama 6 bulan dan saat ini telah dinyatakan bebas, sementara pihak dari Humas TPL yaitu Bahara Sibuea tidak mendapat hukuman. 

Padahal menurut keterangan warga, konflik yang terjadi adalah saling pukul antara Humas dibantu petugas keamanan TPL dengan masyarakat. Mereka merasa, tidak diadilinya Bahara adalah tindakan diskriminatif padahal mereka menduga kejadian bentrok diyakini akibat dari arogansi Humas TPL Bahara Sibuea melakukan pemukulan kepada salah satu dari anggota masyarakat Adat Sihaporas.

Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea tersebut telah di laporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasan kepada Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Pada Mei 2020, Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan, serta berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakt Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Siantar-Simalungun, dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, menuntut: 

  1. Agar Polres Simalungun segera menangkap dan menahan Humas PT.TPL atas nama Bahara Sibuea, dan segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan
  2. Mendesak Polres Simalungun supaya bertindak profesional dalam melakukan pegamanan terhadap aksi-aksi dalam perjuangan masyarakat adat di Kab. Simalungun.
  3. Menghentikan aktifitas PT.TPL di wilayah adat masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan, karena tindakan PT.TPL yang merampas wilayah adat tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Penyampaian aspirasi tersebut langsung di hadapan Kepala Kepolisian Resort Simalungun (Kapolres Simalungun) AKBP Agus Waluyo, SIK. Kapolres Simalungun meminta kepada massa aksi agar diberi tenggang waktu untuk mempelajari lebih dalam lagi kasus tersebut dengan alasan Kapolres Simalungun masih 2 bulan di tempatkan di Simalungun, sementara aksi massa menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai Bahara Sibuea ditangkap dan diadilI, karena semua masyarakat harus sama di mata hukum. (*)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery