pasang iklan

Ini Alasan Kampak Papua Minta Petahana Waropen Didiskualifikasi

WAROPEN, JAGAPAPUA.COM - Jeremias Bisai diduga menyalahi kewenangannya sebagai Bupati dengan melakukan rotasi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Waropen. Maikel Rumaropen Wakil koordinator Kampak Papua Perwakilan DKI Jakarta meminta agar Bawaslu dan KPUD Waropen untuk menjalankan aturan berdasarkan undang-undang yang ada. 

Maikel Rumaropen menyebutkan UU no 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur Papua atau Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggantikan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon, sampai masa akhir jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Lanjut Maikel, dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati serta wakilnya, di pasal 89 petahana, dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri. 

"Sudah jelas sekali tertuang dalam pasal PKPU, maka surat dari Kampak Papua sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen, namun sejauh ini belum ada tanggapan". ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat,18 september 2020.

Terkait hal tersebut Maikel Rumaropen dengan tegas meminta agar Bawaslu dan KPUD Waropen menegakkan undang-undang yang ada.

"Undang-undang sudah jelas, maka kami meminta Bawaslu dan KPUD Waropen untuk wajib hukumnya melaksanakan aturan, karena petahana telah melanggar hukum, dan dirinya (petahana red) sudah jelas petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon". tegasnya.

Sementara itu, Maikel Rumaropen Wakil koordinator Kampak Papua Perwakilan DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan laporan tersebut ke Bawaslu RI, KPU RI, Pihak DPR-RI, Mabes Polri dan beberapa pihak terkait.

Oleh sebab itu, Maikel mengatakan dalam surat Kampak Papua yang ditujukan kepada Bawaslu dan KPUD Waropen agar dapat ditindaklanjuti secara benar, sesuai dengan kewenangan masing-masing, lembaga penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Maikel berharap semoga proses pembelajaran demokrasi benar-benar jujur, adil dan dipercaya oleh rakyat, demi rakyat dan untuk rakyat di kabupaten Waropen. ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Waropen Jeremias Bisay dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sekretaris DPRD Waropen, Mesak Mathius Wonatorei dan Kepala BPBD Waropen Petrus Tanati atas pemecatan yang dianggap semena-mena. Berdasarkan SK Bupati Waropen tertanggal 8 juni 2020 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat balasan atas laporan yang dilaporkan keduanya pada tanggal 24 agustus 2020 lalu. Dengan nomor surat B-2372/KASN/8/2020. Pasalnya KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen.(JR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery