pasang iklan

Pjs Bupati Manokwari Diamanahi 5 Tugas Penting, Apa Saja?

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Gubernur Papua Barat melalui Sekda Nataniel D. Mandacan melakukan sertijab dari Plt Bupati Edi Budoyo kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manokwari Roberth C. A. Rumbekwan, SH.,MH. Sertijab itu dilaksanakan karena kabupaten Manokwari masuk dalam pesta demokrasi Pilkada serentak.

Sekda Nataniel Mandacan dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Barat menyatakan bahwa Pjs bupati Manokwari diamanahkan menjalankan roda pemerintahan di pemkab Manokwari, dan diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik serta keamanan di daerah secara bersama-sama dengan seluruh ASN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan pengganti pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak, maka pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Sebagaimana diketahui bupati atau wakil bupati kembali mencalonkan diri, maka keduanya harus melayangkan cuti di luar tanggungan negara.

Dimana sesuai Pasal 4 dan 3, Permendagri Nomor 1 tahun 2018 atas perubahan Mendagri Nomor 4 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wawali yang sedang menjalani cuti kampanye, maka harus ada pengisian kekosongan tersebut.

“kekosongan tersebut harus diisi dengan menunjuk Pjs bupati setingkat kabupaten untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa kampanye hingga selesai kampanye” kata Nataniel di halaman kantor bupati Manokwari, Senin (28/9).

Kata Nataniel, Pjs ditempatkan untuk menjalankan roda pemerintahan guna melayani masyarakat berdasarkan keputusan Presiden melalui mendagri.

Lebih lanjut, dia (Mandacan) menjelaskan bahwa tugas utama Pjs bupati, adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Pjs berkewajiban memelihara ketentraman, ketertiban masyarakat bersama unsur muspida. Tugas ketiga, melaksanakan pelaksanaan pilkada untuk kepala daerah definitif serta menjaga netralitas ASN. Empat, menandatangani peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Terakhir, melakukan pengisian dan penggantian penjabat berdasarkan peraturan daerah.

Dikatakan Nataniel bahwa Pjs bupati hanya melaksanakan tugas selama 71 hari. Terkait dengan hal tersebut, Pjs bupati harus membangun komunikasi dengan DPRD, forkopimda seperti KPU, Bawaslu, OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat.

Lebih jelasnya, Nataniel mengutarakan, Pjs bupati merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dan mampu berkoordinasi di wilayah untuk mewujudkan pemerintahan ditengah masyarakat dan pelayanan pablik sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pjs dilarang mengambil kebijakan yang melanggar Undang-undang yang berlaku. Untuk itu di kesempatan ini, saya menyampaikan selamat bertugas kepada pjs bupati Manokwari” tambah Mandacan. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery