pasang iklan

Pengiriman Senpi Ilegal dari Ambon Digagalkan Polres Bintuni

TELUK BINTUNI, JAGAPAPUA.COM- Pengiriman senjata api (senpi) illegal dan amunisi illegal dari Ambon melalui jalur laut Teluk Bintuni Papua Barat tujuan ke Nabire Papua digagalkan oleh Polres Teluk Bintuni.

Adapun barang bukti senjata api dan amunisi illegal yang berhasil digagalkan Satuan Reserse Polres Teluk Bintuni, yakni 1 pucuk senpi revolver, 1 pucuk senpi rakitan laras Panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi revolver 3.8, 1 magazine, uang Rp 450.000,- dan surat keterangan bebas covid dari Ambon.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi kepada wartawan pada Kamis (11/2/2021) melalui press release yang diterima Bidang Humas Polda Papua Barat.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Barat bahwa sesuai keterangan rilis yang diterima dari Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, SIK mengutarakan bahwa, kronologis kejadian pada 9 Selasa, Februari 2021.

Dimana saat itu Sat Reskrim mendapatkan informasi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat bahwa akan ada penyeludupan senjata api illegal dari Ambon ke Nabire yang akan melintas melalui kabupaten Teluk Bintuni lewat jalur laut. Selanjutnya, informasi tersebut langsung direspon oleh tim Sat Reskrim dan melaporkan kepada Kapolres Teluk Bintuni, lalu mendapat perintah serta arahan untuk mendalami informasi tersebut dan segera bertindak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Adam, Kasat Reskrim dan tim mengamankan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berinisial WT (34 tahun) yang beralamat di Jalan Merdeka Nabire Papua.

“Jadi selain 1 pucuk senpi revolver, 1 pucuk senpi rakitan laras Panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi revolver 3.8, 1 magazine, uang Rp 450.000,- dan surat keterangan bebas covid dari Ambo, juga polisi amkankan 1 buah HP merk Nokia, 1 SIM card, serta 1 kartu ATM Bank Mandiri” jelas Adam.

Penangkapan terhadap tersangka melalui informan di lapangan, lalu pada 10 Februari atau ke esokan hari-Nya tim melihat orang yang dicurigai yang membawa barang terbungkus dengan kain serta barang lainnya.

Selanjutnya tim langgsung menuju lokasi tersebut dan ternyata pelaku telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari. Untuk bisa menangkap tersangka, maka tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut, kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan tim mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku kemudian tim berserta pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni.” Jelas Adam.

Dengan demikian tersangka akan dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingginya 20 Tahun.

Atas keberhasilan penangkapan senpi dan amunisi itu, maka besar harapan kepada seluruh warga di Teluk Bintuni untuk hati-hati dan waspada. Artinya apabila ada yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat yang ada di wilayah tersebut.

“Kita akan melakukan penyelidikan lanjutan kerja sama atau koordinasi dengan Polda Papua Barat berkaitan dengan hal ini. Sebab ini merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Teluk Bintuni, coba bayangkan apabila ini lolos bisa membahayakan atau banyak korban jiwa, sehingga ini menjadi perhtian kita bersama” tambah Kabid Humas. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery