pasang iklan

Strategis, Ini 4 Mekanisme Konsultasi Sosial Ala Suku Byak Papua

JAGAPAPUA.COM - Suku Byak merupakan suku yang mendiami Pulau Biak dan Numfor di Papua memiliki kearifan lokal yang sangat strategis dalam menyelesaikan suatu persoalan. Yosef Rumaseb, seorang pemerhati hukum dan HAM di Papua menyampaikan kearifan lokal tersebut berupa mekanisme konsultasi sosial yang mengutamakan adanya keterlibatan masyarakat di dalam Suku Byak.

Menurut Yosef Rumaseb terdapat empat mekanisme konsultasi sosial Suku Byak yaitu Dakam, Kankain Kakara, Kankain Be Sren dan Peradilan Adat yang disebutnya sebagai the Engagement Phases Suku Byak atau fase-fase keterlibatan Suku Byak. Empat hal tersebut melekat dan merupakan kearifan lokal Suku Byak Papua.

Melalui akun Facebook pribadinya, ia menjelaskan contoh ketika pemerintah ingin melaksanakan pembangunan atau investasi di suatu daerah maka diperlukan adanya konsultasi sosial dengan masyarakat Suku Byak. Hal tersebut dikarenakan ada fase penyeragaman pendapat hingga didapat sebuah keputusan atau kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Misalnya, pada satu kejadian, pemerintah hadir dengan rencana pengembangan destinasi wisata di suatu wilayah atau investasi. Itu satu point of view. Tentu dengan janji manis dari pembangunan itu bagi masyarakat setempat. Pada sudut lain, pendapat yang belum seragam tentang kepelimikan tanah yang akan dibangun oleh pemerintah atau investor masih memerlukan resolusi konflik,” tulis Yosef Rumaseb pada Kamis (25/2).

Menurut Yosef Rumaseb, pada titik tersebut diperlukan adanya mediasi untuk menyatukan persepsi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, dalam kearifan lokal Byak terdapat empat mekanisme untuk menyamakan pendapat sebagai bentuk dari konsultasi publik.

“Pertama, adalah dakam. Bangun silaturahmi, dengan saling mengunjungi dan bertukar pendapat secara informal. Dakam yang baik sebaiknya dakam yang strategis. Tim advance (khusus) dibentuk, konflik dipetakan, kelompok yang berkonflik dipetakan, solusi-solusi diidentifikasi, baru dakam dilakukan untuk cari solusi secara low profile,” terang Yosef.

Yosef melanjutkan, mekanisme kedua adalah Kankain Kakara yaitu musyawarah untuk berunding dan berdiskusi menganalisis dampak pembangunan terhadap lingkungan termasuk kehidupan sosial. Menurutnya, dalam Kain Kakara diharapkan akan diperoleh hasil analisis dampak sosial pembangunan dan kesepakatan berbagai pihak terkait.

“Kedua, Kankain Kakara. Stakeholders (pemangku kebijakan) berkumpul dan bermusyawarah. Pada musyawarah itu dilakukan analisa sosial untuk cari jalan terbaik. Dalam perspektif AMDAL, proses ini disebut konsultasi publik untuk analisa dampak sosial. Hasil dari Kankain Kakara adalah kesepakatan,” tulisnya.

Selanjutnya, Kankain Be Sren merupakan mekanisme yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah lain yang berpotensu muncul. Dalam mekanisme ini terdapat prosesi ritual agama dan adat untuk mendukung kebenaran dan keadilan dalam pembicaraan.

“Ketiga, Kankain Be Sren. Masalah yang belum terpecahkan berpotensi muncul. Misalnya kesepakatan tentang kepemilikan tanah. Bila masalahnya rumit karena saling klaim maka perlu ada musyawarah berikut yang dilandasi prosesi ritual agama dan adat untuk menjamin kebenaran, ketulusan dan keadilan pembicaraan dan keputusan. Hasil dan keputusan yang diambil bersama memiliki implikasi fisik dan spiritual,” tambahnya.

Tahap terakhir yang dijalankan ketika persoalan sulit untuk diselesaikan adalah peradilan adat. Ia menyampaikan bahwa seyogyanya pemerintah menggunakan kearifan lokal Suku Byak dalam langkah pembangunan maupun investasi di dalam masyarakat Suku Byak Papua.  

“Keempat, peradilan adat. Ketika konflik sudah sulit direkonsiliasi maka peradilan jadi opsi. Kadang pula dengan sumpah adat yang berisi kurukan turun temurun. Jadi, program pemerintah yang ditawarkan dalam contoh di atas baru merupakan RENCANA. Rencana itu harus dikonsultasikan dengan pemilik tanah ulayat. Hasil konsultasi disebut "analisa dampak sosial". Keputusan pemilik tanah akan menentukan masa depan rencana pembangunan,” jelasnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (334)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery