pasang iklan

Efektifkah Maklumat Kapolri Dilaksanakan di Tanah Papua?

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah memberikan pesan secara khusus kepada Institusi Kepolisian secara berjenjang untuk melaksanakan dan mengambil langkah-langkah yang tegas dalam rangka mengatasi Penyebaran virus corona di wilayah Hukum masing-masing.

Melihat dinamika sosial yang terjadi di Papua dan Papua Barat khususnya terkait kehidupan sosial masyarakat Papua, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona diwilayahnya masing-masing. Mulai dari surat edaran, penertiban keramaian, pembatasan jam keluar rumah dan tindakan-tindakan nyata lainnya.

Tetapi, perkembangan Penyebaran Covid-19 yang terus melaju begitu cepat, seperti yang terjadi di kabupaten Mimika, bahwa penyebaran tersebut terjadi melalui suatu Persekutuan. Walaupun telah ada edaran baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah daerah terhadap pembatasan pertemuan-pertemuan, termasuk juga Peribadatan, kenyataannya tidak semua melaksanakan anjuran Pemerintah. 

Dr. Filep Wamafma Anggota DPD RI dapil Papua Barat memberi tanggapan soal ini, kepada jagapapua.com ia menyampaikan bahwa situasi Covid-19 ini juga menjadi pertentangan bagi sebagian orang, antara keyakinan atau iman dan kekhawatiran oleh Pemerintah terhadap Penyebaran virus corona ini. Oleh sebab itu Senator Papua barat ini ingin menyampaikan kepada semua Pihak bahwa penyebaran virus ini tidak mengenal kelompok atau golongan manapun, oleh sebab itu demi keselamatan semua warga negara khususnya umat manusia di tanah Papua marilah kita mematuhi petunjuk-petunjuk baik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah setempat, tegas Filep Wamafma.

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 yang menegaskan tentang:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

6) Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

7) Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

8) Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

9) Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

10) Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

11) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12) Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2170/wamafma-masih-banyak-masyarakat-tak-taati-himbauan-gubernur

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery